RASIKAFM.COM | SALATIGA – Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLLC) 2024, yang berlangsung mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024, Satlantas Polres Salatiga berhasil menindak sedikitnya 632 pelanggar lalu lintas. Satlantas Polres Salatiga sebagai leading sektor pelaksanaan operasi melaporkan bahwa dari jumlah tersebut, tilang statis dilakukan sebanyak 9 kali, ETle Mobile sebanyak 19 kali, dan tilang manual sebanyak 368 kali. Sementara itu, jumlah teguran mencapai 236 kali.
Dalam siaran persnya yang diterima rasikafm.com,
AKP Suci Nugraheni S.H, Kasat Lantas Polres Salatiga, menyebut jika OKLLC masih berlangsung hingga 17 Maret 2024, namun target operasi telah terpenuhi. “Tujuan Operasi ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam hal berlalu lintas. Penindakan dilaksanakan guna memberikan dampak atau efek jera bagi masyarakat.” ujar Suci.
Lebih lanjut, AKP Suci Nugraheni menambahkan, Penindakan dengan tilang yang dilakukan dalam OKLLC merupakan tindakan akhir karena operasi saat ini mengutamakan unsur edukasi.
Mayoritas pelanggaran lalu lintas yang terjadi berkaitan dengan penggunaan helm yang tidak standar, lawan arah, dan overload atau over dimensi. Selain itu, mayoritas pelanggar berasal dari usia di bawah 25 tahun.
“Kami berharap dengan adanya Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi yang digelar mulai 4 hingga 17 Maret 2024, bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan hukum bagi pengendara kendaraan bermotor, serta menjaga etika dalam berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berlalu lintas,” tutup AKP Suci Nugraheni, S.H.