RASIKAFM.COM | SALATIGA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga mengusut kembali ‘babak kedua’ kasus korupsi pajak penghasilan (PPh 21) ASN di Salatiga yang merugikan negara Rp 12,5 miliar.
Kajari Salatiga, Herwin Ardiono kepada wartawan beberapa hari lalu mengungkapkan, untuk mengusut kembali kasus PPh 21 itu pihaknya telah memeriksa saksi-saksi yang ada selama ini untuk mempertajam kembali keterangan mereka selama ini.
“Benar kami sedang mengusut kembali kasus PPh21, saksi-saksi adalah saksi yang pernah diperiksa dan kita pertajam kembali. Bisa saja ada tersangka baru, tunggu saja hasilnya nanti,” kata Herwin Ardiono.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Salatiga, Hadrian Suharyono mejelaskan, pemeriksaan dilakukan lagi terhadap 25 saksi.
Diberitakan, Kejari Salatiga mengusut kasus korupsi PPh 21 dengan tersangka Asri Murwani.
Dalam sidang di Tipikor terdakwa Asri pensiunan ASN Salatiga dipidana 9 tahun 6 bulan penjara.
Pada kasus ini ia dijerat sendirian meski dalam pekerjaannya, Asri Murwani di bawah perintah atasan. Kerugian mencapai Rp 12,5 miliar.
Suami terpidana, Sugeng Budiyanto dan anaknya berusaha mencari keadilan karena ia yakin pelaku korupsi kali ini bukan hanya istrinya saja.