RASIKAFM.COM | SALATIGA – MA Bin Suwarto, 35 Tahun, Warga Dusun III Sritualang Beranda Barat Langka, Sumatera Utara, pada 6 Juni 2024, diamankan Jajaran Sareskrim Polres Salatiga. Tersangka diduga melakukan tindak pidana Penggelapan mobil LCGC (Low-Cost Green Car) Toyota Agya.
Dalam siaran persnya, Iptu Junia Rakhma Putri, Plt Kasat Reskrim Polres Salatiga menuturkan kronologisnya berawal pada Kamis, 05/10/2023, MA menghubungi korban hendak menyewa kendaraan dengan system sewa bulanan, di depan Warung Makan Bu Toha, Jl Salatiga – Suruh Kecamatan Tingkir Kota Salatiga dengan korban Denie Renan Ashkara, warga KH Ihsom Sidorejo Salatiga dengan kerugian 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Toyota Agya, Warna putih Tahun 2017 NO.POL H-1471-BT, seharga Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah)
“Sesampai di lokasi, kendaraan berserta STNK dan kunci kontak di serahkan, namun ketika jatuh tempo sewa MA belum membayar dan ketika ditagih selalu berkelit. Sampai dengan bulan Mei 2024 MA tak kunjung membayar sewa, kemudian korban memintanya agar pelaku mengembalikan kendaraanya, namun terus berkelit akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Salatiga guna proses lebih lanjut,” jelas Junia Rakhma Putri.
Kemudian atas laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan dan alhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di daerah Magetan Jawa Timur dan kemudian dilakukan penangkapan serta membawanya ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku penggelapan kendaraan bermotor Toyota Agya Tahun 2017, saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan tersangka yang diancam hukuman 4 Penjara.