RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sejumlah korban dari Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga terus bertambah, tidak hanya kalangan warga sipil, pedagang dan juga pegawai juga banyak yang kena. Belakangan bahkan terungkap ada atlet profesional peraih medali Perak pada PON Aceh juga menjadi korban.
Korban diketahui bernama Rio Noviansyach Sutomo, pemuda kelahiran Jakarta 7 November 2004, yang kini tinggal di Jalan Menteri Supeno Bawen kabupaten Semarang yang tercatat sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Salatiga.
Kabar terkait :
Kepada rasikafm.com Rio menuturkan jika uangnya yang telah ia masukkan ke BLN sejak 7 maret 2025 lalu sampai saat ini tidak ada kejelasan. Kini dia menuntut dikembalikan 100 persen. Berbagai cara juga sempat dilakukan korban dengan mendatangi langsung ke kediaman Bos BLN Nicholas Nyoto Prasetyo di Jalan Merdeka Selatan, namun hasilnya nihil.
Bersama sang ayah, Sutomo yang didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Advokat Nur Adi Utomo dari Kantor Hukum Adi Utomo and Partner Salatiga, Rio akhirnya memberikan keterangan didepan penyidik tentang dugaan penipuan oleh BLN Senin 21 Juli 2025.
Kuasa Hukum Rio yang juga Koordinator Korban Koperasi BLN Advokat Nur Adi Utomo dari mengatakan, Rio Noviansyach Sutomo sebelumnya telah mengupayakan langkah-langkah persuasif hingga kekeluargaan.
“Saya investasikan 100 juta sejak 7 Maret dan sampai sampai saat ini belum dapat hasil sepeser-pun.” ujar Rio lemas.
Rio memiliki alasan kuat mengapa menarik uangnya di BLN. Ia menyebutkan dalam Surat Permohonan diajukan kepada Ketua Umum BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, tertanggal 26 Juni 2025 itu, pemuda lajang yang beberapa kali menyabet Juara di sejumlah Kejuaraan bergengsi itu mengaku alasan untuk mengambil kembali uangnya di BLN untuk memenuhi kebutuhan.
“Saya ingin uang saya kembali utuh,” ungkap Rio di depan Mapolres Salatiga.
Sementara itu Adi Utomo mengatakan, kliennya menuntut uang yang telah dimasukkan untuk kembalikan full.
“Klien kami telah mengisi Formulir Tanda Terima Penarikan Simpanan. Dimana, dalam Formulir itu tertera Penarikan Si Pintar dengan nilai Rp100 juta,” ungkap Adi Utomo.