URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
ajaran Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil menangkap pelaku pencurian burung berprestasi milik Danis Nyoto, seorang warga Sarirejo Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, pada Rabu, 07/02/2024. Kejadian tersebut terjadi saat korban menggantang 1 ekor murai batu kontes di depan rumahnya untuk perawatan pada pukul 04.00 WIB. Setelah bangun pada pukul 05.50 WIB, korban menemukan burungnya hilang dan langsung melapor ke Polres Salatiga.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Curi Burung Seharga Mobil Innova Reborn 2022, Warga Semarang dibekuk Polisi

Curi Burung Seharga Mobil Innova Reborn 2022, Warga Semarang dibekuk Polisi

Curi Burung Seharga Mobil Innova Reborn 2022, Warga Semarang dibekuk Polisi

ersangka pencuri burung saat diinterogasi Polisi
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga tangkap pelaku pencurian burung berprestasi milik Danis Nyoto, seorang warga Sarirejo Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, Rabu, 07/02/2024.

Kejadian tersebut berawal saat korban menggantang 1 ekor murai batu kontes pada pukul 04.00 wib di depan rumahnya dengan maksud untuk perawatan karena burung tersebut biasa menjuarai lomba / kontes. Setelah menggantang burung, korban kembali masuk rumah dan tidur. Saat terbangun pukul 05.50 wib, korban mengecek keberadaan burungnya dan ternyata sudah tidak berada di tempatnya semula. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Salatiga.

“Atas dasar laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mencari alat bukti lainnya. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) ekor burung kontes jenis murai batu berikut dengan sangkar dan perlengkapannya, seharga Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).” Ungkap AKP M. Arifin Suryani.

Arifin menambahkan Setelah penyelidikan Pukul 23.45 wib petugas berhasil mengamankan DS usia 33 tahun, seorang warga Pedurungan Kota Semarang yang saat itu berada di kamar Kost di wilayah Gendongan Tingkir Salatiga. Tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, membenarkan hal tersebut. “Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses penyidikan. Untuk barang bukti yang berhasil disita dalam kejadian tersebut adalah 1 unit mobil Brio warna putih, sangkar burung dan perlengkapannya. Untuk burung sementara dititipkan ke pemiliknya, nanti saat penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan dan saat persidangan, burung yang menjadi obyek pencurian tersebut akan dihadirkan.” Jelas Henri.

Tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” Tambah Henri.

Sementara itu seorang penjual mobil asal Tingkir menuturkan jika burung juara seharga 400 juta itu setara mobil Innova Reborn 2022 warna putih.

BACA JUGA :

Sebanyak 165 warga binaan Rutan Kelas IIB Salatiga mengikuti Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang digelar BPS Kota Salatiga di Aula Rutan, Kamis (20/8/2026). Pendataan tersebut dilakukan untuk memperoleh data ekonomi yang akurat dan komprehensif sebagai dasar perencanaan pembangunan, sekaligus memperkuat sinergi antara BPS dan jajaran pemasyarakatan.
Sensus Ekonomi 2026 Sasar Rutan Salatiga
Sebuah kios perlengkapan pakaian muslim di Pasar Raya II, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Salatiga, terbakar pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik pada lampu bagian atas ruko yang digunakan sebagai gudang. Tiga unit mobil damkar dikerahkan dan api berhasil dipadamkan tanpa korban jiwa.
Tiga Unit Mobil Pemadam Lumpuhkan Api yang Membakar Kios Perlengkapan Muslim di Salatiga
Kejaksaan Negeri Salatiga memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMP Negeri 10 Salatiga melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kamis (20/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di mushola sekolah tersebut membahas perundungan, tawuran, kekerasan, narkotika, pelecehan seksual, pencurian, hingga penggunaan media sosial secara bijak untuk membangun kesadaran hukum sejak dini.
Program JMS di SMP 10 Salatiga, Siswa Diberikan Materi Tentang Hukum dan Konsekuensinya
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela
Artis nasional Anang Hermansyah dan Ashanty mengunjungi Kota Salatiga pada Selasa (18/8/2026) malam untuk menjajaki pemanfaatan sejumlah lokasi sebagai tempat pengambilan gambar film. Didampingi Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, rombongan juga menikmati suasana kota sekaligus mengenal potensi budaya, kuliner, UMKM, dan ekonomi kreatif setempat.
Kenakan Blangkon Pecis dan Syal Motif Khas Salatiga, Artis Anang dan Ashanty Keliling Kota

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara