KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Eksekusi Bangunan Lama di Salatiga, Dua Pengacara Saling Buka Suara

Eksekusi Bangunan Lama di Salatiga, Dua Pengacara Saling Buka Suara

Eksekusi Bangunan Lama di Salatiga, Dua Pengacara Saling Buka Suara

Suasana eksekusi aset bangunan di Jalan Hasanudin Salatiga Jawa

[@]Puluhan anggota kepolisian dari Polres Salatiga, TNI dan petugas dari Pengadilan Negeri Salatiga nampak berjaga jaga saat eksekusi penyitaan aset bangunan lama di Jalan Hasanudin, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Kamis (8/6/2023) lalu.

Saat pelaksanaan eksekusi tersebut Pengacara Novel Al Bakrie kecewa dengan apa yang dilakukan oleh management pengelola BPR Restu Artha Makmur Semarang tersebut “Jadi klien saya menjaminkan lima bangunan. Satu di Salatiga ini dan empat di Demak. Dengan nilai kredit Rp 3 miliar,” katanya, Kamis (8/6/2023).

Menurut Novel, keseluruhan nilai aset tersebut mencapai Rp 14 miliar. “sementara yang di Salatiga ini, sebetulnya sedang dalam pembicaraan dengan pihak ketiga untuk jual beli. Tapi dengan eksekusi sita ini, maka kita susun lagi untuk komunikasi ulang,” ujarnya.

Menurut Novel kejanggalan mulai nampak saat proses lelang. Pasalnya, pemenang lelang adalah Direktur BPR Restu Artha Makmur yang bernama Winarno. “Ini kan aneh, pemilik BPR ikut lelang dan menang lelang. Patut diduga ada kongkalikong, karena dia mengincar aset nasabah dengan harga murah dengan kedok nasabah yang telat angsuran,” tegas Novel.

Dia mengakui kliennya mengalami telat bayar terutama saat masa pandemi Covid-19. “Tidak ada skema bantuan di BPR tersebut, bayar tetap harus bayar. Klien saya angsuran sudah masuk lebih dari Rp 1 miliar,” paparnya.

Disatu sisi Novel mengakui pihaknya tidak mau dibenturkan dengan aparat hukum polisi dan TNI. “Aparat hanya menjalankan tugas pengamanan, itu saya malah apresiasi. Jangan kemudian seolah-olah ini dibenturkan dengan anggota yang pengamanan,” ungkapnya.

Sementara itu Pengacara Direktur BPR Restu Artha Makmur, Mirza buka suara terhadap kekecewaan Pengacara Novel Al Bakrie tersebut. Dia menjelaskan, soal lelang Winarno yang merupakan kliennya itu bertindak sebagai Direktur BPR Restu Artha Makmur bukan atas pribadi. “Jadi ini yang harus diluruskan, Pak Winarno bukan bertindak secara pribadi sebagai pemenang lelang namun sebagai direktur. Jadi itu aset nya akan dimiliki BPR,” jelasnya seperti dikutip dari kompas.com.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh Winarno sudah sesuai dengan prosedur yang ada, karena BPR Restu Artha Makmur diperbolehkan mengikuti lelang AYDA. Mekanisme lelang tersebut juga sudah diatur oleh Mahkamah Konstitusi. “Kami telah melakukan secara prosedural dan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Dia menegaskan jika apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai aturan. “Mekanismenya sudah dilalui semua. Sehingga mereka melakukan upaya hukum itu sah-sah saja,” imbuh Mirza.

Pengacara Novel Al Bakrie saat diwawancarai Rasika

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
Toyota Land Cruiser LC 300 menjadi salah satu kendaraan yang menarik perhatian pengunjung GIIAS Semarang 2026 di Muladi Dome Universitas Diponegoro, Rabu (30/9/2026). SUV premium tersebut diperkenalkan kepada masyarakat Jawa Tengah dengan menawarkan perpaduan desain gagah, kabin mewah, performa kuat, serta kemampuan off-road.
Land Cruiser LC 300 Mencuri Perhatian di GIIAS Semarang 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong peningkatan kesejahteraan anggota Linmas melalui perluasan kesempatan kerja sebagai tenaga keamanan dan kebersihan. Hal itu disampaikan saat Apel Besar Aslinmas dan Abpedmas se-Jawa Tengah di Stadion Pandanaran Wujil, Kabupaten Semarang, Rabu (30/9/2026), yang diikuti lebih dari 7.000 anggota Linmas.
Saat Peserta Apel Aslinmas Berebut Ajak Foto KDM dan Sherly Tjoanda
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
[pekok2]