URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Eksekusi Bangunan Lama di Salatiga, Dua Pengacara Saling Buka Suara

Eksekusi Bangunan Lama di Salatiga, Dua Pengacara Saling Buka Suara

Eksekusi Bangunan Lama di Salatiga, Dua Pengacara Saling Buka Suara

Suasana eksekusi aset bangunan di Jalan Hasanudin Salatiga Jawa
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Puluhan anggota kepolisian dari Polres Salatiga, TNI dan petugas dari Pengadilan Negeri Salatiga nampak berjaga jaga saat eksekusi penyitaan aset bangunan lama di Jalan Hasanudin, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Kamis (8/6/2023) lalu.

Saat pelaksanaan eksekusi tersebut Pengacara Novel Al Bakrie kecewa dengan apa yang dilakukan oleh management pengelola BPR Restu Artha Makmur Semarang tersebut “Jadi klien saya menjaminkan lima bangunan. Satu di Salatiga ini dan empat di Demak. Dengan nilai kredit Rp 3 miliar,” katanya, Kamis (8/6/2023).

Menurut Novel, keseluruhan nilai aset tersebut mencapai Rp 14 miliar. “sementara yang di Salatiga ini, sebetulnya sedang dalam pembicaraan dengan pihak ketiga untuk jual beli. Tapi dengan eksekusi sita ini, maka kita susun lagi untuk komunikasi ulang,” ujarnya.

Menurut Novel kejanggalan mulai nampak saat proses lelang. Pasalnya, pemenang lelang adalah Direktur BPR Restu Artha Makmur yang bernama Winarno. “Ini kan aneh, pemilik BPR ikut lelang dan menang lelang. Patut diduga ada kongkalikong, karena dia mengincar aset nasabah dengan harga murah dengan kedok nasabah yang telat angsuran,” tegas Novel.

Dia mengakui kliennya mengalami telat bayar terutama saat masa pandemi Covid-19. “Tidak ada skema bantuan di BPR tersebut, bayar tetap harus bayar. Klien saya angsuran sudah masuk lebih dari Rp 1 miliar,” paparnya.

Disatu sisi Novel mengakui pihaknya tidak mau dibenturkan dengan aparat hukum polisi dan TNI. “Aparat hanya menjalankan tugas pengamanan, itu saya malah apresiasi. Jangan kemudian seolah-olah ini dibenturkan dengan anggota yang pengamanan,” ungkapnya.

Sementara itu Pengacara Direktur BPR Restu Artha Makmur, Mirza buka suara terhadap kekecewaan Pengacara Novel Al Bakrie tersebut. Dia menjelaskan, soal lelang Winarno yang merupakan kliennya itu bertindak sebagai Direktur BPR Restu Artha Makmur bukan atas pribadi. “Jadi ini yang harus diluruskan, Pak Winarno bukan bertindak secara pribadi sebagai pemenang lelang namun sebagai direktur. Jadi itu aset nya akan dimiliki BPR,” jelasnya seperti dikutip dari kompas.com.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh Winarno sudah sesuai dengan prosedur yang ada, karena BPR Restu Artha Makmur diperbolehkan mengikuti lelang AYDA. Mekanisme lelang tersebut juga sudah diatur oleh Mahkamah Konstitusi. “Kami telah melakukan secara prosedural dan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Dia menegaskan jika apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai aturan. “Mekanismenya sudah dilalui semua. Sehingga mereka melakukan upaya hukum itu sah-sah saja,” imbuh Mirza.

Pengacara Novel Al Bakrie saat diwawancarai Rasika

BACA JUGA :

Pemkot Salatiga Komit Perkuat Pelayanan Publik dengan Delapan Aksi Perubahan
Pemkot Salatiga Komit Perkuat Pelayanan Publik dengan Delapan Aksi Perubahan
Turunnya Populasi Sapi Potong Berimbas Pasokan di RPH Salatiga Dampaknya Picu Kenaikan Harga Daging
Turunnya Populasi Sapi Potong Berimbas Pasokan di RPH Salatiga Dampaknya Picu Kenaikan Harga Daging
Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel, Kelurahan Noborejo Hadirkan Inovasi Digital “SINERGI”
Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel, Kelurahan Noborejo Hadirkan Inovasi Digital “SINERGI”
Tingkatkan Kemampuan Personel, Damkar Salatiga Gelar Bimtek Kebakaran dan Evakuasi Korban
Tingkatkan Kemampuan Personel, Damkar Salatiga Gelar Bimtek Kebakaran dan Evakuasi Korban
Orang Tua Siswa Pertanyakan Mekanisme Penerimaan Siswa Baru di SMAN 3 Salatiga
Orang Tua Siswa Pertanyakan Mekanisme Penerimaan Siswa Baru di SMAN 3 Salatiga
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Sebanyak 70 pedagang daging sapi di Pasar Raya Salatiga menghentikan aktivitas jual beli selama lima hari, 22–26 Juni 2026, akibat kelangkaan pasokan sapi yang memicu kenaikan harga daging hingga Rp140.000 per kilogram. Pedagang mengaku penjualan menurun karena konsumen beralih ke bahan pangan lain, sehingga mereka meminta pemerintah turun tangan untuk menstabilkan harga dan menjaga keberlangsungan usaha.
Puluhan Pedagang Daging Sapi di Pasar Raya Kota Salatiga Sepakat Tidak Berjualan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan puluhan miliar rupiah untuk pemeliharaan, rehabilitasi, dan peningkatan ruas jalan provinsi di kawasan Pantura Barat pada 2026. Kebijakan yang disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat Rembug Pembangunan di Kota Tegal, Senin (22/6/2026), bertujuan memulihkan kemantapan jalan yang menurun akibat curah hujan tinggi sekaligus mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Jalan Pantura Barat Jadi Prioritas, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan dan Pemeliharaan
Seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy berinisial AF (21) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di kawasan Kumpulrejo, Argomulyo, Sabtu pagi (20/6/2026). Kecelakaan diduga terjadi karena korban kurang konsentrasi saat berkendara hingga motornya oleng ke kiri dan masuk ke parit. Korban sempat dirawat di RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmodjo sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Alami Laka Tunggal di JLS, Pengendara Scoopy Meninggal Dunia