KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Eksekusi Bangunan Lama di Salatiga, Dua Pengacara Saling Buka Suara

Eksekusi Bangunan Lama di Salatiga, Dua Pengacara Saling Buka Suara

Eksekusi Bangunan Lama di Salatiga, Dua Pengacara Saling Buka Suara

Suasana eksekusi aset bangunan di Jalan Hasanudin Salatiga Jawa

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Puluhan anggota kepolisian dari Polres Salatiga, TNI dan petugas dari Pengadilan Negeri Salatiga nampak berjaga jaga saat eksekusi penyitaan aset bangunan lama di Jalan Hasanudin, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Kamis (8/6/2023) lalu.

Saat pelaksanaan eksekusi tersebut Pengacara Novel Al Bakrie kecewa dengan apa yang dilakukan oleh management pengelola BPR Restu Artha Makmur Semarang tersebut “Jadi klien saya menjaminkan lima bangunan. Satu di Salatiga ini dan empat di Demak. Dengan nilai kredit Rp 3 miliar,” katanya, Kamis (8/6/2023).

Menurut Novel, keseluruhan nilai aset tersebut mencapai Rp 14 miliar. “sementara yang di Salatiga ini, sebetulnya sedang dalam pembicaraan dengan pihak ketiga untuk jual beli. Tapi dengan eksekusi sita ini, maka kita susun lagi untuk komunikasi ulang,” ujarnya.

Menurut Novel kejanggalan mulai nampak saat proses lelang. Pasalnya, pemenang lelang adalah Direktur BPR Restu Artha Makmur yang bernama Winarno. “Ini kan aneh, pemilik BPR ikut lelang dan menang lelang. Patut diduga ada kongkalikong, karena dia mengincar aset nasabah dengan harga murah dengan kedok nasabah yang telat angsuran,” tegas Novel.

Dia mengakui kliennya mengalami telat bayar terutama saat masa pandemi Covid-19. “Tidak ada skema bantuan di BPR tersebut, bayar tetap harus bayar. Klien saya angsuran sudah masuk lebih dari Rp 1 miliar,” paparnya.

Disatu sisi Novel mengakui pihaknya tidak mau dibenturkan dengan aparat hukum polisi dan TNI. “Aparat hanya menjalankan tugas pengamanan, itu saya malah apresiasi. Jangan kemudian seolah-olah ini dibenturkan dengan anggota yang pengamanan,” ungkapnya.

Sementara itu Pengacara Direktur BPR Restu Artha Makmur, Mirza buka suara terhadap kekecewaan Pengacara Novel Al Bakrie tersebut. Dia menjelaskan, soal lelang Winarno yang merupakan kliennya itu bertindak sebagai Direktur BPR Restu Artha Makmur bukan atas pribadi. “Jadi ini yang harus diluruskan, Pak Winarno bukan bertindak secara pribadi sebagai pemenang lelang namun sebagai direktur. Jadi itu aset nya akan dimiliki BPR,” jelasnya seperti dikutip dari kompas.com.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh Winarno sudah sesuai dengan prosedur yang ada, karena BPR Restu Artha Makmur diperbolehkan mengikuti lelang AYDA. Mekanisme lelang tersebut juga sudah diatur oleh Mahkamah Konstitusi. “Kami telah melakukan secara prosedural dan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Dia menegaskan jika apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai aturan. “Mekanismenya sudah dilalui semua. Sehingga mereka melakukan upaya hukum itu sah-sah saja,” imbuh Mirza.

Pengacara Novel Al Bakrie saat diwawancarai Rasika

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis