URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Eksekusi Bangunan Lama di Salatiga, Dua Pengacara Saling Buka Suara

Eksekusi Bangunan Lama di Salatiga, Dua Pengacara Saling Buka Suara

Eksekusi Bangunan Lama di Salatiga, Dua Pengacara Saling Buka Suara

Suasana eksekusi aset bangunan di Jalan Hasanudin Salatiga Jawa
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Puluhan anggota kepolisian dari Polres Salatiga, TNI dan petugas dari Pengadilan Negeri Salatiga nampak berjaga jaga saat eksekusi penyitaan aset bangunan lama di Jalan Hasanudin, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Kamis (8/6/2023) lalu.

Saat pelaksanaan eksekusi tersebut Pengacara Novel Al Bakrie kecewa dengan apa yang dilakukan oleh management pengelola BPR Restu Artha Makmur Semarang tersebut “Jadi klien saya menjaminkan lima bangunan. Satu di Salatiga ini dan empat di Demak. Dengan nilai kredit Rp 3 miliar,” katanya, Kamis (8/6/2023).

Menurut Novel, keseluruhan nilai aset tersebut mencapai Rp 14 miliar. “sementara yang di Salatiga ini, sebetulnya sedang dalam pembicaraan dengan pihak ketiga untuk jual beli. Tapi dengan eksekusi sita ini, maka kita susun lagi untuk komunikasi ulang,” ujarnya.

Menurut Novel kejanggalan mulai nampak saat proses lelang. Pasalnya, pemenang lelang adalah Direktur BPR Restu Artha Makmur yang bernama Winarno. “Ini kan aneh, pemilik BPR ikut lelang dan menang lelang. Patut diduga ada kongkalikong, karena dia mengincar aset nasabah dengan harga murah dengan kedok nasabah yang telat angsuran,” tegas Novel.

Dia mengakui kliennya mengalami telat bayar terutama saat masa pandemi Covid-19. “Tidak ada skema bantuan di BPR tersebut, bayar tetap harus bayar. Klien saya angsuran sudah masuk lebih dari Rp 1 miliar,” paparnya.

Disatu sisi Novel mengakui pihaknya tidak mau dibenturkan dengan aparat hukum polisi dan TNI. “Aparat hanya menjalankan tugas pengamanan, itu saya malah apresiasi. Jangan kemudian seolah-olah ini dibenturkan dengan anggota yang pengamanan,” ungkapnya.

Sementara itu Pengacara Direktur BPR Restu Artha Makmur, Mirza buka suara terhadap kekecewaan Pengacara Novel Al Bakrie tersebut. Dia menjelaskan, soal lelang Winarno yang merupakan kliennya itu bertindak sebagai Direktur BPR Restu Artha Makmur bukan atas pribadi. “Jadi ini yang harus diluruskan, Pak Winarno bukan bertindak secara pribadi sebagai pemenang lelang namun sebagai direktur. Jadi itu aset nya akan dimiliki BPR,” jelasnya seperti dikutip dari kompas.com.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh Winarno sudah sesuai dengan prosedur yang ada, karena BPR Restu Artha Makmur diperbolehkan mengikuti lelang AYDA. Mekanisme lelang tersebut juga sudah diatur oleh Mahkamah Konstitusi. “Kami telah melakukan secara prosedural dan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Dia menegaskan jika apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai aturan. “Mekanismenya sudah dilalui semua. Sehingga mereka melakukan upaya hukum itu sah-sah saja,” imbuh Mirza.

Pengacara Novel Al Bakrie saat diwawancarai Rasika

BACA JUGA :

SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
Anggota DPR RI Muh Haris bersama Anggota DPRD Jawa Tengah Ida Nurul Farida dan Anggota DPRD Kabupaten Semarang M. Jauhari Mahmud menyerahkan bantuan sembako serta uang tunai kepada korban kebakaran rumah di Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Bantuan diberikan sebagai bentuk kepedulian sekaligus dukungan agar keluarga korban segera pulih dan kembali beraktivitas.
Pasca Musibah, Tiga Anggota Dewan Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Tengaran
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Rumpun bambu di belakang rumah warga di RT 03 RW 06, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Api diduga berasal dari pembakaran ban sepeda motor bekas di dekat lokasi, lalu berhasil dipadamkan oleh Damkar Kota Salatiga bersama aparat dan warga tanpa menimbulkan korban jiwa.
Aparat Bersatu Padu Padamkan Api yang Menghanguskan Pohon Bambu
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

ASUS menghadirkan ExpertBook PM5 G2 PM5406 di Indonesia untuk mendukung profesional hybrid dan pelaku usaha kecil-menengah melalui performa AI hingga 50 NPU TOPS, layar 14 inci IPS atau OLED, serta keamanan enterprise. Laptop berbasis AMD Ryzen AI 7 445 ini menawarkan RAM hingga 64GB, dual SSD hingga 3TB, Wi-Fi 7, dan bodi ringan mulai 1,27 kilogram.
ASUS Luncurkan ExpertBook PM5 G2, Laptop Bisnis AI untuk Profesional Hybrid
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!