RASIKAFM.COM | SALATIGA – Musibah tanah longsor yang menewaskan seorang pekerja proyek di Butuh RW 01 dan banjir yang merobohkan tembok rumah warga di Jalan Pattimura menghebohkan Salatiga, Selasa (17/2/2026).
Menyikapi dua peristiwa tersebut, wali kota dr Robby Hernawan turun langsung ke lapangan dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan yang diduga mengabaikan standar keselamatan.
Didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Salatiga, Wali Kota menegaskan bahwa kelalaian teknis dan pelanggaran aturan pembangunan tidak bisa ditoleransi karena berdampak langsung pada keselamatan warga.
Peninjauan pertama dilakukan di rumah Supriyadi, warga Jalan Pattimura, Domas, RT 04 RW 08, yang terdampak banjir akibat luapan saluran air saat hujan deras. Namun hasil pengecekan lapangan mengungkap fakta berbeda.
Wali Kota menemukan bahwa banjir bukan semata karena curah hujan tinggi, melainkan adanya sumbatan drainase akibat pembangunan akses jalan oleh warga dengan fondasi seng di bagian bawah. Material tersebut menghambat aliran air hingga meluap dan merobohkan tembok rumah.
“Ini bukan sekadar bencana alam, ada faktor kelalaian manusia. Saluran air tidak boleh ditutup atau dipersempit tanpa perhitungan,” tegasnya.
Pemerintah Kota memastikan penanganan dampak banjir dilakukan bersama BPBD, Dinas Sosial, kelurahan, dan kecamatan.
Di lokasi kedua, tragedi longsor di Butuh RW 01 menyisakan duka setelah seorang pekerja meninggal dunia tertimbun material. Dari hasil peninjauan, proyek kavling tersebut diduga mengabaikan standar keamanan konstruksi.
Tanah urugan hanya ditahan menggunakan hebel tanpa struktur penguat seperti talud beton bertulang atau sistem penahan tanah yang memadai. Kondisi ini dinilai sebagai kesalahan teknis fatal yang berujung pada longsor.
“Ini kelalaian serius. Setiap pembangunan harus memperhitungkan aspek keselamatan. Jangan sampai mengejar keuntungan, tapi mengorbankan nyawa,” ujar Wali Kota dengan nada tegas.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak berwajib. Pemerintah Kota memberi peringatan keras kepada pemilik dan pemborong proyek agar bertanggung jawab.
Wali Kota juga menyoroti pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat wajib setiap pembangunan di Salatiga.
Ia menegaskan, proyek tanpa PBG berpotensi dihentikan karena tidak melalui analisis teknis yang memadai.