SEMARANG – Seorang pria bernama Stefhanus Septian Dwi Kristiawan warga Tegalsari RT 6 RW 4, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari Kota Semarang merencanakan sebuah pembunuhan kepada bapak dan anak gara-gara berebut lahan parkir.
Akibat aksi pelaku, korban bernama Nor Rois (54) merupakan tetangga pelaku mengalami luka tusuk senjata tajam dibagian pundak kanan dan bawah ketiak kanan. Sedangkan anak korban bernama Maulana Muhammad Raven (23) sampai kritis lantaram ditusuk dibagian perut oleh pelaku.
“Kenapa pembunuhan berencana karena dari pengakuan pelaku saat nyamperin korban sudah membawa sajam (senjata tajam),” ujar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa, Selasa (22/3/2022).
Kejadian itu berawal ketika pelaku dan kedua korban memperebutkan lahan parkir di Toko Mas Semar Nusantara Kranggan Kota Semarang. Lalu, karena kesal dan merasa dirugikan, akhirnya pelaku dengan nekat mendangi rumah korban pada Selasa (15/3/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
“Bukan untuk ajak diskusi atau debat mulut tapi pelaku sudah membawa senjata tajam ke rumah korban,” jelasnya.
Saat bertemu, mereka mengalami cek-cok sehingga terjadi ketegangan emosional antara pelaku kepada kedua korban kemudian pelaku menusuk kedua korban dengan pisau yang telah ia siapkan.
“Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Roemani untuk mendapatkan perawatan bahkan satu orang alami kritis,” paparnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, dirinya menjelaskan bahwa lahan parkir yang menjadi permasalahan tersebut awalnya dikelola oleh keluarganya. Ia melanjutkan, para korban sebelumnya juga pernah dibantu oleh keluarganya dalam mencari pekerjaan dengan mengelola lahan parkir disekitaram lokasi tersebut.
Namun, korban yang tak tahu balas budi malah hendak menyingkirkan keluarga pelaku dalam mengelola parkir di Toko Mas tersebut dengan memfitnah dan menjelek-jelekan pelaku. Karena emosi memuncak, pelaku akhirnya mendatangi kediaman korban dengan membawa senjata tajam yang telah disiapkan.
“Pas sampe di rumahnya (rumah korban), kami sempat adu mulut dulu tapi korban kayak malah menantang gitu dan sempat dipisah warga. Terus saya memanas dan terjadilah penusukan itu,” terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 53 JO Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Tentang Tindak Pidana percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancamam 15 tahun penjara.