URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Rutan Kelas II B Salatiga resmi menjalin kerja sama dengan Badan Bimbingan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) di Salatiga untuk memperluas akses layanan bantuan hukum bagi warga binaan dan masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum secara gratis. Kolaborasi ini dilakukan sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus mendukung pemerataan akses keadilan dan kepastian hukum melalui layanan hukum yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkelanjutan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Jalin Kerjasama dengan BKBH FH USM Rutan Salatiga Perluas Akses Bantuan Hukum dan Keadilan

Jalin Kerjasama dengan BKBH FH USM Rutan Salatiga Perluas Akses Bantuan Hukum dan Keadilan

Jalin Kerjasama dengan BKBH FH USM Rutan Salatiga Perluas Akses Bantuan Hukum dan Keadilan

featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Rutan Kelas II B Salatiga resmi menjalin kerjasama dengan Badan Bimbingan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM). Kerjasama ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.

Kerjasama tersebut bertujuan untuk membuka akses layanan hukum yang lebih luas, terutama bagi warga binaan dan masyarakat umum yang membutuhkan pendampingan hukum. Dalam kesempatan tersebut, Direktur BKBH FH USM, Dr. Wafda Vivid Izziyana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kemitraan ini menjadi pintu utama bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum secara cuma-cuma atau prodeo.

“Kerjasama ini menjadi langkah strategis kami agar layanan hukum tidak hanya dapat dijangkau oleh mereka yang mampu, tetapi juga bagi kelompok yang membutuhkan pendampingan tanpa biaya. Ini adalah bentuk tanggung jawab lembaga pendidikan hukum untuk menghadirkan keadilan secara merata,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Salatiga, Anda Tuning Supiluhu, A.Md.IP., S.H., M.H., menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia menilai kerjasama ini sangat mendukung upaya pemerataan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga binaan yang membutuhkan kepastian hukum selama menjalani masa pembinaan.

“Kami menyadari bahwa banyak warga binaan membutuhkan pendampingan hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukumnya. Melalui kerjasama dengan BKBH FH USM, kami berharap kebutuhan tersebut dapat terpenuhi dengan baik, sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” tambahnya.

Dengan adanya kemitraan ini, kedua pihak berkomitmen untuk terus bersinergi menghadirkan layanan hukum yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat diandalkan sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

BACA JUGA :

Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten Semarang tidak lagi menjadikan pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai prioritas pemangkasan anggaran dalam penyusunan APBD 2027 setelah kemampuan keuangan daerah diperkirakan turun lebih dari Rp400 miliar. Permintaan itu disampaikan Senin (13/7/2026), sementara pemerintah menegaskan seluruh usulan pokir tetap harus memenuhi regulasi dan persyaratan administratif sebelum direalisasikan.
Pokir DPRD Kabupaten Semarang 2027 Terancam Dipangkas, Anggota Dewan Siap-Siap Gigit Jari
Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras