RASIKAFM.COM | SALATIGA – Penjabat (Pj) Walikota Salatiga, Yasip Khasani akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) berkaitan kasus Covid 19.
Pada Surat Edaran Nomor 400. 7/1095 tertanggal 27 Desember 2023 salah satu poin penting di antaranya, wajib menggunakan masker di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan massa; Menyebarluaskan informasi dan himbauan kepada masyarakat untukkembali menerapkan protokol kesehatan dan memakai masker di tempat umum dan angkutan umum. Lalu, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Selanjutnya memastikan tersedianya tempat cuci tangan dan sabun di tempat kerja, memasang media promosi kesehatan di tempat kerja terkait Covid-19 dan upaya pencegahannya dan meneruskan pelaksanaan upaya pencegahan sampai ke sekolah, kelurahan, RW, RT, PKK dan komunitas lainnya di Kota Salatiga.
“Rumah sakit, puskesmas dan pelayanan kesehatan menindaklanjuti jika ditemukan kasus Covid 19 serta disiapkan cara penanganannya. Serta menyiapkan tenaga kesehatan,” kata Yasip Khasani pada SE tersebut.
Sementara itu, RSUD Salatiga, telah menyiapkan ruang isolasi jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus Covid 19.