URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Kasus dugaan penipuan dalam penjualan rumah oleh PT Agung Citra Khasthara menyeret Direktur perusahaan, Billy Murwantioko, yang menjual 66 unit rumah tanpa menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada konsumen. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Asri Regency Punsae, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, dan memasuki babak baru setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada Kamis, 19 Juni 2025.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pengembang Perumahan Punsae Ungaran Ditahan di Lapas Ambarawa, Rugikan Konsumen Rp11 Miliar

Pengembang Perumahan Punsae Ungaran Ditahan di Lapas Ambarawa, Rugikan Konsumen Rp11 Miliar

Pengembang Perumahan Punsae Ungaran Ditahan di Lapas Ambarawa, Rugikan Konsumen Rp11 Miliar

Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kementerian PKP, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna saat menggelar konferensi pers terkait kasus Perumahan Ungaran Asri Regency Punsae di aula Kejari Kabupaten Semarang, Kamis (19/6/2025). Foto: win
Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kementerian PKP, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna saat menggelar konferensi pers terkait kasus Perumahan Ungaran Asri Regency Punsae di aula Kejari Kabupaten Semarang, Kamis (19/6/2025). Foto: win
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kasus dugaan penipuan konsumen Perumahan Asri Regency Punsae, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang memasuki babak baru. Berkas kasus pengembang nakal PT Agung Citra Khasthara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Kamis (19/6/2025).

Kasus ini menyeret Direktur PT Agung Citra Khasthara, Billy Murwantioko, yang diduga menjual 66 unit rumah tanpa menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada konsumen, padahal sebagian besar sudah melunasi pembayaran. Sertifikat rumah diketahui digadaikan ke Bank BTN oleh pihak pengembang, dengan total kerugian mencapai Rp11,7 miliar.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam melindungi hak masyarakat di sektor perumahan. Proses hukum berlangsung cepat dan transparan,” ujar Brigjen Pol. Budi Satria Wiguna, Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kementerian PKP, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Kamis (19/7/2025).

Dijelaskan Budi, proses penangkapan dilakukan pada 5 Mei, dan penahanan dimulai sehari setelahnya. Seluruh proses hingga tahap P21 hanya memakan waktu 48 hari.

“Kolaborasi antara Kementerian PKP, Kepolisian, dan Kejaksaan ini adalah wujud nyata negara hadir melindungi konsumen dari praktik usaha yang merugikan,” tambahnya.

Kasubdit Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jateng AKBD Muhammad Solikhin Fery menerangkan adanya kemungkinan penambahan tersangka lain.

“Saat ini masih kita kembangkan, ditunggu saja,” ucapnya.

Sementara Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Ambarawa sambil menunggu proses penuntutan,” jelasnya.

Sedangkan terkait sertifikat rumah milik konsumen yang telah melakukan pelunasan, ditambahkan Fahmi, saat ini sertifikat tersebut berada di Bank Tabungan Negara (BTN). Sebab, dijadikan agunan oleh tersangka.

“Kami ingin meluruskan, yang ada di kami adalah dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) saja. Untuk sertifikat tidak bisa serta merta dikembalikan, karena ada di BTN,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Ratusan korban Koperasi BLN menggelar aksi di Polda Jawa Tengah, Semarang, Rabu (1/4/2026), menuntut pengembalian dana dan penuntasan kasus. Massa dari berbagai daerah mendesak polisi bertindak tegas karena sudah lama menunggu kejelasan atas dugaan pengelolaan dana tidak transparan.
Ratusan Korban BLN Demo di Polda , Desak Pengembalian Dana Nasabah
Realisasi pengembalian dana anggota dilakukan pengurus Koperasi BLN kepada sekitar 41.000 anggota dan penyerta modal sejak 10–13 Maret 2026 secara bertahap melalui transfer bank, sebagai komitmen memenuhi kewajiban sekaligus menyiapkan sistem pembayaran agar proses pengembalian berjalan lebih terstruktur.
BLN Klaim Mulai Realisasikan Pengembalian Dana, Hormati Anggota Tempuh Jalur Jukum
Sidang praperadilan kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga diajukan tersangka Ravly Adhitya Permata di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa (10/3/2026), karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri tidak sesuai prosedur hukum, dengan kuasa hukum mempersoalkan bukti, pelunasan kredit, serta proses penahanan.
Sidang Praperadilan Kasus Kredit Fiktif Bank Salatiga, Amriza Sebut Terdapat Sejumlah Kejanggalan
Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan
Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Mudik Lebaran 2026 Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Mudik Lebaran 2026: Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal

INFOGRAFIS

TERKINI

Penggeledahan gabungan digelar Rutan Kelas IIB Salatiga bersama TNI, Polri, dan BNN di blok hunian, Senin (6/4/2026), untuk menjaga keamanan karena potensi peredaran barang terlarang, dilakukan menyeluruh secara humanis guna mencegah narkoba, ponsel ilegal, dan senjata tajam.
Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rutan Salatiga Lakukan Penggeledahan Gabungan, Hasilnya?
Penggeledahan gabungan digelar Rutan Kelas IIB Salatiga bersama TNI, Polri, dan BNN di blok hunian, Senin (6/4/2026), untuk menjaga keamanan karena potensi peredaran barang terlarang, dilakukan menyeluruh...
Pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan kepada Briptu DP oleh Polres Salatiga di Lapangan Bhayangkara, Senin (6/4/2026), sebagai sanksi tegas karena mangkir lebih dari 30 hari, dilakukan secara in absensia dengan pencoretan foto serta melalui proses sidang dan peringatan sebelumnya.
Bolos Kerja Sebulan lebih, Anggota Polres Salatiga Dipecat Tidak Hormat
Pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan kepada Briptu DP oleh Polres Salatiga di Lapangan Bhayangkara, Senin (6/4/2026), sebagai sanksi tegas karena mangkir lebih dari 30 hari, dilakukan secara in...
Insiden motor terbakar di SPBU Sriwijaya dijelaskan Pertamina melalui Taufiq Kurniawan di Semarang usai viral, sebagai klarifikasi publik karena tudingan kelalaian, dilakukan berdasarkan hasil CCTV dan investigasi internal yang menyebut operator telah bekerja sesuai SOP serta kebakaran dipicu kerusakan kendaraan konsumen.
Pertamina Klarifikasi Insiden Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya Semarang, Tegaskan Petugas Sudah Sesuai SOP
Insiden motor terbakar di SPBU Sriwijaya dijelaskan Pertamina melalui Taufiq Kurniawan di Semarang usai viral, sebagai klarifikasi publik karena tudingan kelalaian, dilakukan berdasarkan hasil CCTV dan...
Serangan hama tikus menyebabkan petani di Desa Tegalwaton, Tengaran, gagal panen selama empat musim hingga dua tahun, Sabtu (4/4/2026), akibat ledakan populasi tikus karena rusaknya ekosistem, ditangani dengan gropyokan massal, pemasangan perangkap, serta penggunaan asap belerang untuk membasmi hama.
4 kali Gagal Panen, Petani di Tegalwaton Tengaran Gelar Gropyokan Tikus
Serangan hama tikus menyebabkan petani di Desa Tegalwaton, Tengaran, gagal panen selama empat musim hingga dua tahun, Sabtu (4/4/2026), akibat ledakan populasi tikus karena rusaknya ekosistem, ditangani...
Kejuaraan voli U-18 antar klub dibuka Bupati Semarang Ngesti Nugraha di GOR Wujil, Senin (6/4/2026), melibatkan 12 klub sebagai ajang pembinaan atlet muda karena kebutuhan regenerasi, dilaksanakan melalui kompetisi selektif guna menjaring talenta potensial menuju Porprov Jateng 2026.
Kejurkab Voli U-18 Kabupaten Semarang Ditarget Tumbuhkan Atlet Nasional
Kejuaraan voli U-18 antar klub dibuka Bupati Semarang Ngesti Nugraha di GOR Wujil, Senin (6/4/2026), melibatkan 12 klub sebagai ajang pembinaan atlet muda karena kebutuhan regenerasi, dilaksanakan melalui...
Muat Lebih

POPULER

RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmodjo menggelar khitan massal gratis bagi 32 anak di Terminal Tingkir, Salatiga, Jumat (3/4/2026). Kegiatan ini menjadi pembuka HUT ke-43, sebagai wujud pelayanan sosial kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak dan dukungan tenaga profesional.
Ulang Tahun ke 43, RSUD Soebarkat Gelar Khitan Massal di Terminal Tingkir Salatiga
Ratusan korban Koperasi BLN menggelar aksi di Polda Jawa Tengah, Semarang, Rabu (1/4/2026), menuntut pengembalian dana dan penuntasan kasus. Massa dari berbagai daerah mendesak polisi bertindak tegas karena sudah lama menunggu kejelasan atas dugaan pengelolaan dana tidak transparan.
Ratusan Korban BLN Demo di Polda , Desak Pengembalian Dana Nasabah
Kebijakan mempertahankan PPPK diambil Pemkab Semarang oleh Sekda Valeanto Soekendro di Ungaran, Senin (6/4/2026), sebagai respons meningkatnya belanja pegawai karena banyak PNS pensiun, dilakukan dengan menahan pengisian formasi kosong sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Pemkab Semarang Tahan Pengisian CPNS, Pilih Pertahankan PPPK

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved