SEMARANG – Polrestabes Semarang menggelar hasil Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) Candi 2022 yang dilakukan sejak tangal 9 sampai 28 Februari 2022.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Aries Dwi Cahyanto menjelaskan dalam operasi tersebut, Polrestabes Semarang berhasil melampaui target yang telah ditetapkan oleh Polda Jateng.
“Target yang diberikan Ditresnarkoba Polda Jateng dalam operasi yang digelar selama 20 hari ini adalah 9 kasus, namun tim Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil melebihi target, yakni berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus Target Operasi (TO) dan Non TO sebanyak 5 kasus,” ujarnya saat mempimpin konferensi pers secara virtual dengan Ditresnarkoba Polda Jateng beserta Polres Jajaran di Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/3/2022).
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kompol Aries, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 64.26 gram dan tembakau sintetis sebanyak 6,04 gram.
“Dari barang bukti tersebut petugas menangkap 29 jumlah tersangka yang terdiri dari 16 pengedar dan 13 pengguna narkoba,” paparnya.
Dari ke 29 tersangka tersebut, Pihaknya menjelaskan sebanyak 12 tersangka mendapatkan restorasi justice. Hal terseut dikarenakan jumlah barang bukti yang dimiliki adalah dibawah 1 gram dan tidak termasuk TO.
Selain melaksanakan kegiatan operasi tersebut, pihaknya juga telah melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kota Semarang.
“Adapun razia tersebut dilaksanakan pada tangga 21 Februari dengan sasaran tempat hiburan seperti tempat karaoke dan cafe yang berada di wilayah Kota Semarang,” katanya.
Sementara itu, salah satu tersangka, Nur Efendi dengan barang bukti terbanyak pada operasi tersebut, yakni sabu seberat 8 gram mengaku bekerja sebagai kurir barang haram tersebut diedarkan di area Semarang Utara.
“Saya sudah melakukan pekerjaan ini selama 1 bulan, adapun jumlah barang bukti yang berhasil saya antarkan yakni sebanyak 8 gram dengan keuntungan per gramnya Rp. 100 ribu,” imbuhnya.