RASIKAFM.COM | UNGARAN - Kekecewaan puluhan warga Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang yang menjadikan sertifikat tanahnya sebagaj jaminan pinjaman semakin bertambah. Selain berganti kepemilikan, ternyata sertifikat tanah tersebut sudah berstatus sebagai Hak Tanggungan (HT) sebuah bank di Kota Semarang.
Hal itu diketahui dari keterangan yang disampaikan oleh Edi Juwandiyanto (48), salah seorang warga yang menjadi korban. Sebelumnya, Edi menjadikan sertifikat tanah seluas 3.800 meter persegi atas nama ayahnya tersebut sebagai jaminan atas pinjaman sebesar Rp 250 juta yang diberikan pemberi pinjaman yakni seorang warga Kota Semarang berinisial SC (sebelumnya ditulis NS). Rencananya, pinjaman tersebut akan digunakan untuk modal usaha membangun kandang ayam.
“Sesuai perjanjian, setahun kemudian saya melunasi secara bertahap. Sebelum pelunasan terakhir, SC malah tidak bisa ditemui lagi sampai sekarang dan sertifikatnya berganti nama atas nama dia,” ungkapnya saat ditemui di rumahnya, Kamis (27/7/2023).
Menurut pengakuannya, ia tidak mengerti bagaimana prosesnya hingga sertifikat milik ayahnya itu bisa dibalik nama dan berganti kepemilikan. Padahal, sesuai perjanjian sertifikat tersebut merupakan agunan dan tidak ada akta jual beli.
Tak hanya itu, ia dan puluhan warga yang lain semakin kaget ketika mengetahui bahwa sertifikat tersebut sudah menjadi HT di sebuah bank di Kota Semarang.
“Jadi digunakan sebagai agunan di bank, setelah saya cari tahu nilainya Rp 5 miliar,” sambungnya.
Sementara salah seorang pendamping para korban dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kendal, Iwan Susanto menyatakan telah mengadukan hal tersebut ke DPRD Kabupaten Semarang dan melaporkannya kepada Polres Semarang.
“Saat ini masih menunggu proses dari kepolisian serta mengharapkan pengawalan dan pengawasan dari DPRD Kabupaten Semarang,” paparnya. (win)