RASIKAFM – Masyarakat yang belum memperoleh jadwal penukaran uang melalui layanan kas keliling tidak perlu khawatir. Bank Indonesia memastikan bahwa penukaran uang layak edar tetap dapat dilakukan melalui perbankan, tanpa syarat kepemilikan rekening.
Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak sempat mendaftar melalui aplikasi penukaran atau belum mendapatkan kuota pada jadwal kas keliling. Masyarakat dapat langsung mendatangi kantor bank yang melayani penukaran uang dengan membawa uang yang akan ditukarkan.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Mohamad Noor Nugroho, menegaskan bahwa BI bersama perbankan telah menyiapkan berbagai kanal layanan untuk memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat tetap terpenuhi.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat akan uang layak edar meningkat signifikan menjelang Ramadan dan Idulfitri. Karena itu, selain kas keliling, penukaran juga dapat dilakukan langsung di perbankan tanpa harus memiliki rekening,” ujarnya.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa program penukaran uang memang tidak hanya mengandalkan kas keliling, tetapi juga didukung oleh jaringan perbankan nasional agar akses masyarakat semakin luas, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri yang identik dengan meningkatnya kebutuhan uang tunai.
Bagi masyarakat yang melakukan pemesanan melalui aplikasi, penukaran tetap dilakukan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditentukan, termasuk pendebetan rekening. Sementara itu, bagi masyarakat yang memilih menukar langsung di bank, proses penukaran dapat dilakukan tanpa harus membuka rekening baru.
Mohamad Noor Nugroho juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan, baik melalui kas keliling maupun perbankan, guna menghindari praktik penukaran uang oleh pihak tidak resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk menukar uang di kanal resmi agar lebih aman, nyaman, dan terjamin keasliannya,” tambahnya.
Dengan skema ini, Bank Indonesia berharap kebutuhan uang layak edar masyarakat dapat terpenuhi secara merata, sekaligus mencegah praktik penukaran uang di luar jalur resmi yang berpotensi merugikan masyarakat.