RASIKAFM.COM | UNGARAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan monitoring implementasi indikator Desa Antikorupsi di Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Rabu (5/8/2026).
Saat kegiatan tersebut, KPK memberikan catatan agar pemerintah desa lebih memperhatikan penyusunan laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebab, masih banyak desa yang belum menyusun laporan sesuai ketentuan pemerintah, yakni minimal dua kali dalam setahun.
“Kami mengingatkan penyusunan laporan BUMDes karena masih banyak desa yang hanya membuat laporan di akhir tahun, padahal seharusnya setiap semester,” ujar Ketua Tim Monitoring sekaligus Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI, Aris Dedy Arham.
Monitoring ini merupakan evaluasi berkala yang dilakukan setiap dua tahun sekali sejak Desa Banyubiru ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi pada 2022. Kedatangan tim KPK bertujuan memastikan komitmen pemerintah desa, perangkat desa, hingga masyarakat dalam menjaga implementasi indikator Desa Antikorupsi.
“Desa Banyubiru sudah dinobatkan menjadi percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022. Sesuai panduan, setiap dua tahun sekali kami melakukan monitoring untuk memastikan desa ini masih konsisten menjalankan indikator-indikator Desa Antikorupsi,” katanya.
Ia menjelaskan, penilaian mengacu pada lima komponen utama dan 18 indikator, meliputi tata kelola pemerintahan, penguatan pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta pelestarian kearifan lokal.
“Secara garis besar kami melihat Desa Banyubiru masih memenuhi lima komponen ini. Namun sifatnya masih makro. Kami belum masuk melihat arsip maupun dokumentasi secara detail,” urainya.
Menurut Aris, pemeriksaan lebih mendalam akan dilakukan pada 2027 bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, pemerintah provinsi, serta sejumlah mitra lainnya.
“Pada penilaian ulang tahun depan kami akan melihat lebih detail apakah seluruh indikator benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” jelasnya.
Aris menambahkan, keberadaan Desa Antikorupsi terbukti memberikan dampak positif. Desa yang menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dinilai lebih mudah memperoleh kepercayaan masyarakat maupun berbagai program dari pemerintah dan dunia usaha.
“Desa-desa antikorupsi mendapatkan kepercayaan lebih besar dari masyarakat, perusahaan melalui program CSR, maupun pemerintah untuk menjadi lokasi berbagai program percontohan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Semarang Nur Arifah mengapresiasi hasil monitoring KPK yang menunjukkan Desa Banyubiru masih layak menyandang predikat Desa Antikorupsi.
Menurutnya, paparan pemerintah desa telah mencerminkan lima komponen dan 18 indikator yang menjadi standar penilaian KPK.
“Desa Banyubiru memang layak menjadi juara Desa Antikorupsi. Prestasi yang sudah diraih harus terus dipertahankan bahkan ditingkatkan melalui inovasi dan perbaikan di berbagai aspek,” katanya.
Nur Arifah juga berharap semakin banyak desa di Kabupaten Semarang mengikuti jejak Banyubiru.
“Pemerintah Kabupaten Semarang tentu mendukung agar desa-desa antikorupsi terus bertambah. Yang terpenting adalah seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan sehingga tata kelola pemerintahan semakin baik,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Banyubiru Sri Anggoro menyebut predikat Desa Antikorupsi menjadi pintu masuk berbagai prestasi yang diraih desa dalam beberapa tahun terakhir. Sejak ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi pada 2022, Banyubiru berhasil meraih Anugerah Sasana Desa Jagaddhita dari Kementerian Hukum dan HAM pada 2023, memperoleh dana insentif desa berkinerja terbaik dari Kementerian Keuangan, ditetapkan sebagai Desa Tangguh Budaya pada 2024, meraih predikat Level 5 Desa Matang PBB pada 2025, hingga menjadi juara pertama pengelolaan keuangan desa dari Kejaksaan Agung pada 2026.
“Semua prestasi ini merupakan hasil kerja sama dan komitmen bersama. Kami terus bersinergi dengan berbagai lembaga, mulai dari KPK, kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga seluruh organisasi kemasyarakatan di desa untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” bebernya. (win)









