URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ungkap 8 Kasus Menonjol, Jajaran Polda Jateng Amankan 25 Tersangka

Ungkap 8 Kasus Menonjol, Jajaran Polda Jateng Amankan 25 Tersangka

Ungkap 8 Kasus Menonjol, Jajaran Polda Jateng Amankan 25 Tersangka

Puluhan tersangka dari 8 kasus menonjol di Jawa Tengah sudah diamankan kepolisian untuk proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
featured-img

SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polres Jajaran mengungkap 8 kasus menonjol yang meresahkan masyarakat dengan mengamankan puluhan tersangka. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, 25 tersangka yang diamankan ini adalah pelaku kejahatan pencurian, penipuan, pemalsuan uang dan kasus seruan kebangkitan khilafah di dua daerah.

“Kita amankan 25 tersangka artinya dari para tersangka ini seluruh jajaran Unit Reskrim yang kita punya sudah kita warning (peringatkan) untuk memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Luthfi saat memimpi rilis kasus disampingi Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2022).

Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan 8 kasus menonjol yang sudah diungkap yang pertama adalah pencurian spesialis Central Processing Unit (CPU) pada kendaraan atau alat berat eskavator yang terjadi di Kabupaten Klaten pada Jumat 15 Juli 2022 dan Kabupaten Boyolali pada Minggu 17 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan 7 orang tersangka dimana dua orang masih dalam pengejaran dan 5 orang sudah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.”Ini adalah kasus Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan dimana modusnya yaitu mencuri CPU di beberapa TKP (tempat kejadian perkara). Jadi CPU yang diambil dari alat-alat berat eskavator,” jelasnya.

Lalu kasus yang kedua yaitu komplotan yang melakukan pencurian mobil yang terjadi di dua Kabupaten yakni Demak dan Jepara. Dalam kasus ini, kepolisian telah mengamankan 4 tersangka beserta barang buktinya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Satu orang masih dalam pencarian.

Kasus yang ketiga masih sama yakni pencurian mobil namun di lokasi berbeda terjadi di Kabupaten Wonosobo dengan mengamankan dua orang dimana tiga tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Jaringan kelompok pencurian kendaraan. Ini ada empat mobil hasil kejahatan para pelaku yang sudah kita amankan dan nantinya akan kita kembalikan kepada yang berhak atau korban,” ucapnya.

“Modusnya pelaku mencongkel rumah, ada yang langsung mengambil kunci kendaraan juga. Kita himbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kendaraanya agar niat pelaku dan kesempatan mencuri tidak ada,” lanjutnya.

Selanjutnya, kasus yang keempat yaitu pencurian menggunakan senjata api yang terjadi di Kabupaten Magelang pada Sabtu (23/7/2022) sekira pukul 10.45 WIB. Pada kasus ini terdapat satu orang tersangka yang sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penyelidikn, ternyata senjata api ini adalah milik salah satu anggota yang hilang.”Senjata ini milik anggota Polres Pati yang hilang dan ternyata dipakai pelaku untuk mencuri di Magelang. Jadi pelaku merusak rumah korban menggunakan linggis dan menodongkn senjata ke korban,” bebernya.

Kemudian kasus selanjutnya yaitu pemalsuan uang yang diungkap oleh Jajaran Polres Temanggung. Uang palsu yang diamankan hampir mencapai Rp. 90 juta dengan tersangka empat orang.

“Modusnya para pelaku membuat uang palsu. Kemudian uangnya dibelanjakan dan mengedarkannya dengan mencari pembeli di sosial media (sosmed),” paparnya.

Kasus berikutnya yaitu penipuan online mencapai ratusan juta rupiah atau rincinya sebesar Rp. 798 juta. Pada kasus ini, empat orang tersangka yang sudah diamankan kepolisian dalam melakukan aksinya yaitu menawarkan barang bahan pangan. Ketika korban mentransferkan uangnya, pelaku malah kabur melarikan diri.

Dan kasus terakhir yaitu seruan kebangkitan khilafah yang dilakukan oleh Kelompok Khilafatul Muslimin di dua daerah Jateng yakni Kabupaten Brebes dan Kabupaten Klaten.

“Tersangka di wilayah Brebes ada empat dan terancam Pasal 14 Ayat 1 atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945 atau Pasal 107 jo 53 KUHPidana. Untuk Klaten dua orang tersangka. Jadi menyebarakan isu atau perpecahan,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Forkopimda Kabupaten Semarang tampil sebagai pemain ketoprak bertajuk "Rebut Kembar Mayang" pada puncak peringatan HUT ke-35 DPD Permadani Kabupaten Semarang di GOR Pandanaran Wujil, Kecamatan Bergas, Sabtu (25/7/2026) malam. Ngesti Nugraha bersama jajaran pimpinan daerah turun langsung ke panggung sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya Jawa sekaligus mengajak generasi muda menjaga bahasa, tata krama, dan nilai-nilai luhur budaya melalui seni tradisional
Forkopimda Kabupaten Semarang Main Ketoprak, Cara Unik Permadani Lestarikan Budaya Jawa
Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga