URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ungkap 8 Kasus Menonjol, Jajaran Polda Jateng Amankan 25 Tersangka

Ungkap 8 Kasus Menonjol, Jajaran Polda Jateng Amankan 25 Tersangka

Ungkap 8 Kasus Menonjol, Jajaran Polda Jateng Amankan 25 Tersangka

Puluhan tersangka dari 8 kasus menonjol di Jawa Tengah sudah diamankan kepolisian untuk proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
featured-img

SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polres Jajaran mengungkap 8 kasus menonjol yang meresahkan masyarakat dengan mengamankan puluhan tersangka. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, 25 tersangka yang diamankan ini adalah pelaku kejahatan pencurian, penipuan, pemalsuan uang dan kasus seruan kebangkitan khilafah di dua daerah.

“Kita amankan 25 tersangka artinya dari para tersangka ini seluruh jajaran Unit Reskrim yang kita punya sudah kita warning (peringatkan) untuk memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Luthfi saat memimpi rilis kasus disampingi Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2022).

Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan 8 kasus menonjol yang sudah diungkap yang pertama adalah pencurian spesialis Central Processing Unit (CPU) pada kendaraan atau alat berat eskavator yang terjadi di Kabupaten Klaten pada Jumat 15 Juli 2022 dan Kabupaten Boyolali pada Minggu 17 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan 7 orang tersangka dimana dua orang masih dalam pengejaran dan 5 orang sudah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.”Ini adalah kasus Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan dimana modusnya yaitu mencuri CPU di beberapa TKP (tempat kejadian perkara). Jadi CPU yang diambil dari alat-alat berat eskavator,” jelasnya.

Lalu kasus yang kedua yaitu komplotan yang melakukan pencurian mobil yang terjadi di dua Kabupaten yakni Demak dan Jepara. Dalam kasus ini, kepolisian telah mengamankan 4 tersangka beserta barang buktinya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Satu orang masih dalam pencarian.

Kasus yang ketiga masih sama yakni pencurian mobil namun di lokasi berbeda terjadi di Kabupaten Wonosobo dengan mengamankan dua orang dimana tiga tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Jaringan kelompok pencurian kendaraan. Ini ada empat mobil hasil kejahatan para pelaku yang sudah kita amankan dan nantinya akan kita kembalikan kepada yang berhak atau korban,” ucapnya.

“Modusnya pelaku mencongkel rumah, ada yang langsung mengambil kunci kendaraan juga. Kita himbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kendaraanya agar niat pelaku dan kesempatan mencuri tidak ada,” lanjutnya.

Selanjutnya, kasus yang keempat yaitu pencurian menggunakan senjata api yang terjadi di Kabupaten Magelang pada Sabtu (23/7/2022) sekira pukul 10.45 WIB. Pada kasus ini terdapat satu orang tersangka yang sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penyelidikn, ternyata senjata api ini adalah milik salah satu anggota yang hilang.”Senjata ini milik anggota Polres Pati yang hilang dan ternyata dipakai pelaku untuk mencuri di Magelang. Jadi pelaku merusak rumah korban menggunakan linggis dan menodongkn senjata ke korban,” bebernya.

Kemudian kasus selanjutnya yaitu pemalsuan uang yang diungkap oleh Jajaran Polres Temanggung. Uang palsu yang diamankan hampir mencapai Rp. 90 juta dengan tersangka empat orang.

“Modusnya para pelaku membuat uang palsu. Kemudian uangnya dibelanjakan dan mengedarkannya dengan mencari pembeli di sosial media (sosmed),” paparnya.

Kasus berikutnya yaitu penipuan online mencapai ratusan juta rupiah atau rincinya sebesar Rp. 798 juta. Pada kasus ini, empat orang tersangka yang sudah diamankan kepolisian dalam melakukan aksinya yaitu menawarkan barang bahan pangan. Ketika korban mentransferkan uangnya, pelaku malah kabur melarikan diri.

Dan kasus terakhir yaitu seruan kebangkitan khilafah yang dilakukan oleh Kelompok Khilafatul Muslimin di dua daerah Jateng yakni Kabupaten Brebes dan Kabupaten Klaten.

“Tersangka di wilayah Brebes ada empat dan terancam Pasal 14 Ayat 1 atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945 atau Pasal 107 jo 53 KUHPidana. Untuk Klaten dua orang tersangka. Jadi menyebarakan isu atau perpecahan,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Alumni dan peneliti Universitas Kristen Satya Wacana mengembangkan Mikoologi atau Mikoo, kit budidaya jamur tiram sebagai sarana belajar dan bermain anak sekaligus produk komersial. Riset yang berlangsung Maret–Mei 2025 itu mematangkan media tanam agar jamur tumbuh cepat, konsisten, dan aman dikonsumsi, sehingga membantu orang tua mengurangi waktu penggunaan gawai anak melalui aktivitas merawat tanaman.
Mahasiswa UKSW Riset Jamur Mikoologi, Berhasil Masuk ke Swalayan
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengikuti rute 5K Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026), sambil mendorong kursi roda putranya. Ajang yang diikuti sekitar 4.000 pelari ini digelar Bank Indonesia Jawa Tengah untuk mengedukasi cinta rupiah, menggerakkan UMKM, memperkuat sport tourism, serta menyalurkan sekitar Rp600 juta dana pendaftaran kepada 10 desa.
Sambil Dorong Kursi Roda Sang Anak, Ahmad Luthfi Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui BKUD akan mengoptimalkan pajak parkir toko modern dan ritel setelah pembayaran pengelola dinilai belum sesuai perhitungan volume kendaraan. Kepala BKUD Rudibdo menyampaikan strategi tersebut di Ungaran, Kamis (2/7/2026), melalui sosialisasi kepada pengelola agar fasilitas parkir gratis tetap memenuhi kewajiban pajak sesuai regulasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penerimaan Parkir Toko Modern di Kabupaten Semarang Tak Optimal, Ini Strategi BKUD Kejar Potensi Pajak Parkir
Puluhan remaja Pecinta dan Pelestari Alam Tengaran menebar 1.900 bibit ikan di aliran Sungai Serang, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (5/7/2026). Aksi yang digagas Ketua RW 02 Dukuh Krajan, Sowam Ahmadi, menggunakan donasi warga untuk memulihkan ekosistem pascapencemaran limbah sekaligus mengedukasi generasi muda agar menjaga kelestarian sungai.
Jaga Kelestarian Alam, Remaja di Tengaran Tebar Ribuan Bibit Ikan di Sungai Serang
Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo