URL audio tidak tersedia.

Radio Terbaik di Jawa Tengah (versi KPI)

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

ChatGPT bilang: Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap dua kasus jaringan narkoba dengan total enam tersangka, termasuk seorang oknum kepala desa aktif. Operasi ini dilakukan di wilayah Kabupaten Magelang dan Sleman, Yogyakarta, pada Rabu, 2 Juli 2025. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan lokal dan tokoh publik yang seharusnya memberi teladan. Para pelaku diketahui menjalankan modus membeli sabu secara kolektif dan membaginya dalam paket kecil untuk diperjualbelikan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polresta Magelang Bongkar 2 Kasus Sabu Jaringan Lintas Daerah, Oknum Kades Terlibat

Polresta Magelang Bongkar 2 Kasus Sabu Jaringan Lintas Daerah, Oknum Kades Terlibat

Polresta Magelang Bongkar 2 Kasus Sabu Jaringan Lintas Daerah, Oknum Kades Terlibat

Polresta Magelang saat gelar kasus sabu dengan tersangka kades aktif (15.7.2025)

foto dok Ist

Polresta Magelang saat gelar kasus sabu dengan tersangka kades aktif (15.7.2025)
Featured Image

RASIKAFM.COM – MAGELANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan peredaran narkoba. Dalam pengungkapan yang dilakukan secara beruntun di Kabupaten Magelang dan Kabupaten Sleman, Yogyakarta, enam tersangka pelaku jaringan sabu berhasil diamankan, termasuk seorang oknum kepala desa aktif di Kecamatan Kajoran.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kamar kos di Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Dalam operasi tersebut, empat orang ditangkap:

HKY – warga Girirejo, Tegalrejo
ADS – warga Jebengsari, Salaman
LST – warga Pandansari, Kajoran (Oknum Kepala Desa Aktif)
TWS– warga Gemawang, Girimarto, Kabupaten Wonogiri

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, dalam konferensi pers menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus karena melibatkan jaringan lokal dan tokoh publik.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, tanpa pandang bulu. Ini adalah kejahatan serius yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, HK, ADS, dan YN diketahui sebagai pengedar aktif, sementara LS sebagai pengguna sekaligus penyedia tempat kos yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

2 paket sabu seberat 10 gram
4 paket sabu seberat 1,2 gram
4 paket sabu seberat 1,3 gram
1 paket sabu seberat 0,5 gram
1 alat hisap sabu (bong)
1 unit iPhone 13 Pro Max
3 unit ponsel berbagai merek

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menjelaskan bahwa modus para pelaku adalah membeli sabu secara kolektif, lalu memecahnya menjadi paket kecil untuk diperjualbelikan.

“HK berperan sebagai koordinator distribusi. ADS bertugas mengantar pesanan, sementara beberapa pembeli langsung datang ke kos tersebut,” ujar AKP Tri.

Sabu seberat total 10,5 gram ditemukan di tas milik YN saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Tak berselang lama, kasus kedua terbongkar saat tim Satresnarkoba Polresta Magelang menggerebek rumah seorang buruh harian lepas berinisial S, di Dusun Dowo, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita:
1 paket sabu seberat 0,2 gram
1 paket sabu seberat 0,62 gram
1 pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,35 gram
1 unit HP OPPO warna merah maroon
1 alat hisap

S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial W (saat ini masuk DPO), dan telah membaginya ke dua orang lain, yakni IS (juga DPO) dan CDEH, seorang wiraswasta asal Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.

Polisi kemudian menangkap CDEH di kediamannya. Di sana ditemukan satu paket sabu seberat 0,33 gram, yang diduga akan diedarkan. Modus dalam kasus ini juga serupa, yakni sabu dibagi dalam paket kecil untuk dikonsumsi pribadi maupun dijual kembali.

Tri Widaryanto menambahkan bahwa peran serta masyarakat menjadi elemen penting dalam pemberantasan narkoba.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Diperlukan sinergi dengan masyarakat dan semua elemen agar kita benar-benar bisa memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Polres Semarang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 53 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ambarawa, pada Rabu (20/8/2025). Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara secara tuntas di wilayah Kabupaten Semarang.
Ratusan Gram Narkotika dan Sajam Dimusnahkan, Polres Semarang Perkuat Upaya Pencegahan
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang mencatat 23 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sebagian besar pelakunya berasal dari kalangan terdekat korban seperti orangtua, guru, hingga pengasuh pondok pesantren. Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menyebut 19 perkara sudah diputus Pengadilan Negeri Ungaran, termasuk kasus menonjol seorang ayah yang divonis 17 tahun penjara karena kejahatan seksual terhadap anak kandung dan istrinya.
Kejari Catat 23 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Semarang, Ayah hingga Pimpinan Ponpes Jadi Pelaku
ChatGPT said: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga menolak gugatan class action senilai Rp 3,1 triliun yang diajukan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melalui kuasa hukum Ibnu Rosyadi di Salatiga pada Kamis (7/8/2025). Penolakan terjadi karena gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formal sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002, khususnya Pasal 3 huruf F yang mengharuskan penjelasan detail terkait ganti rugi dan pendistribusiannya
Gugatan Class Action Anggota Koperasi BLN Salatiga Ditolak PN
Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga mengungkap kasus peredaran psikotropika ilegal dengan menangkap dua pelaku dan menyita 73 butir obat keras dari lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba terhadap Muhamad ATR alias Aboy (30), warga Kabupaten Semarang, dan ASP alias Mehong (23), warga Kabupaten Boyolali. A
Satresnarkoba Salatiga Bekuk Dua Pelaku, 73 Butir Obat Terlarang Disita

INFOGRAFIS

TERKINI

ICONNET PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah menggelar kegiatan ICONNET RAME dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di Semarang, Minggu (17/8/2025). Acara ini dihadiri jajaran manajemen, termasuk Manager Pemasaran dan Penjualan Ritel Titus Herman Efendi serta General Manager Arif Rohmatin, sebagai bentuk perayaan kebersamaan dan penguatan semangat persatuan. Kegiatan ini digelar untuk menumbuhkan sportivitas, mempererat kolaborasi, sekaligus memperkenalkan ICONNET sebagai layanan internet andalan berbasis fiber optic.
ICONNET PLN Icon Plus Meriahkan HUT RI ke-80 Lewat ICONNET RAME
ICONNET PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah menggelar kegiatan ICONNET RAME dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di Semarang, Minggu (17/8/2025). Acara ini dihadiri...
Polres Semarang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 53 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ambarawa, pada Rabu (20/8/2025). Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara secara tuntas di wilayah Kabupaten Semarang.
Ratusan Gram Narkotika dan Sajam Dimusnahkan, Polres Semarang Perkuat Upaya Pencegahan
Polres Semarang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 53 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten...
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang mencatat 23 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sebagian besar pelakunya berasal dari kalangan terdekat korban seperti orangtua, guru, hingga pengasuh pondok pesantren. Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menyebut 19 perkara sudah diputus Pengadilan Negeri Ungaran, termasuk kasus menonjol seorang ayah yang divonis 17 tahun penjara karena kejahatan seksual terhadap anak kandung dan istrinya.
Kejari Catat 23 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Semarang, Ayah hingga Pimpinan Ponpes Jadi Pelaku
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang mencatat 23 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sebagian besar pelakunya berasal dari kalangan terdekat korban seperti...
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Supra Fit bernopol H-5679-UV dan kendaraan dinas TNI terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, depan Duta Musik, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, pada Rabu (20/8/2025). Korban bernama Maryoto (60), warga Butuh, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Kota Salatiga akibat luka parah di kepala.
Innalillahi, Tabrak Mobil Dinas, Warga Tengaran Meninggal
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Supra Fit bernopol H-5679-UV dan kendaraan dinas TNI terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, depan Duta Musik, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota...
Bank Indonesia Jawa Tengah memperkenalkan inovasi baru dalam sistem pembayaran digital melalui program “QRIS Society LPG Channel” yang diluncurkan pada puncak Pekan QRIS Nasional (PQN) 2025 di Kantor Perwakilan BI Jawa Tengah, Minggu (17/8), dengan tujuan memperluas ekosistem pembayaran digital hingga sektor kebutuhan energi rumah tangga.
BI Jateng Luncurkan QRIS Society LPG Channel
Bank Indonesia Jawa Tengah memperkenalkan inovasi baru dalam sistem pembayaran digital melalui program “QRIS Society LPG Channel” yang diluncurkan pada puncak Pekan QRIS Nasional (PQN) 2025 di Kantor Perwakilan...
Muat Lebih

POPULER

Anindya Putri Aprilia, siswi SMAN 3 Salatiga, terpilih menjadi wakil Jawa Tengah sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional yang bertugas di Istana Negara pada peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025), setelah menyisihkan 68 peserta seleksi dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Bikin Bangga! Anindya Putri Aprilia, dari SMAN 3 Salatiga Anggota Paskibraka 2025
Nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) terus berjuang mendapatkan kembali dana investasi mereka dengan mendatangi rumah bos BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, di Jalan Merdeka Selatan 54, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, pada Rabu (25/6/2025), setelah sebelumnya melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Rumahnya Digeruduk Nasabah, Nicholas Bos Koperasi BLN Menghilang
Desa Nyatnyono, yang terletak di lereng puncak Suroloyo di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dikenal sebagai destinasi wisata religi yang menarik. Di sini, terdapat makam waliyullah Hasan Munadi dan putranya, Hasan Dipuro, yang menjadi pusat perhatian masyarakat sebagai leluhur dan penyebar agama Islam. Selain makam, desa ini juga memiliki peninggalan sejarah berupa Masjid Subulussalam dan Sendang Kalimah Toyyibah yang dihormati oleh warga setempat.
Melihat Sejarah Sendang Kalimah Toyyibah Nyatnyono, Mata Air Keramat Peninggalan Waliyullah Hasan Munadi

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).