RASIKAFM.COM | SALATIGA – Suasana konser musik dalam rangkaian Lokaria Market Salatiga 2026 di halaman GOR Tennis Indoor Kridanggo, Mangunsari, Sidomukti, Kota Salatiga, sempat diwarnai aksi pencurian dengan modus copet.
Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang pria berinisial RK (19) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (13/09/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban bersama sejumlah temannya menghadiri konser musik di halaman GOR Tennis Indoor Kridanggo.
Saat konser berlangsung, kondisi penonton cukup padat. Para penonton juga melakukan crowd surfing, sehingga situasi di tengah kerumunan menjadi cukup ramai dan berdesakan.
Sebelum konser berlangsung, korban sempat menggunakan telepon genggamnya untuk merekam suasana kegiatan. Setelah itu, telepon genggam tersebut dimasukkan ke dalam saku celana.
Namun, setelah situasi kembali normal, korban hendak menggunakan telepon genggamnya dan mendapati barang tersebut sudah tidak berada di dalam sakunya.
Tidak lama kemudian, petugas Kepolisian yang berada di lokasi mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan modus copet. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui terlibat dalam aksi pencurian dengan modus copet di lokasi konser. Petugas kemudian menemukan beberapa telepon genggam dalam penguasaan tersangka.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku memperoleh enam unit telepon genggam berbagai merek dan tipe dari aksi pencurian tersebut.
Tersangka juga mengungkapkan adanya beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya diduga memiliki peran membawa atau menguasai telepon genggam yang telah berhasil diambil oleh pelaku lainnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam Redmi Note 14 Pro, Poco M6, Samsung A23, Xiaomi Redmi 9C, Infinix Zero, OPPO A60, serta Xiaomi Redmi Note 11 Pro, berikut barang bukti pendukung lainnya.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, penangkapan dan pemeriksaan tersangka, serta melakukan penahanan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Radytya Triatmaji Pramana, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Proses penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya serta memastikan seluruh barang bukti yang diamankan berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi. Kami juga akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.






















