URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polda Jateng telah menyatakan mayat tak utuh yang terbakar bersama motornya di CV Family Kawasan Marina Kota Semarang pada Kamis (8/9/2022) malam lalu adalah pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang menjadi saksi korupsi yakni Iwan Boedi Prasetijo Paul.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Situasi Rumah Iwan Boedi Usai Temuan Jasad di Marina Dinyatakan Cocok oleh Kepolisian

Situasi Rumah Iwan Boedi Usai Temuan Jasad di Marina Dinyatakan Cocok oleh Kepolisian

Situasi Rumah Iwan Boedi Usai Temuan Jasad di Marina Dinyatakan Cocok oleh Kepolisian

featured-img

SEMARANG – Polda Jateng telah menyatakan mayat tak utuh yang terbakar bersama motornya di CV Family Kawasan Marina Kota Semarang pada Kamis (8/9/2022) malam lalu adalah pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang menjadi saksi korupsi yakni Iwan Boedi Prasetijo Paul.

Keputusan ini disampaikan berdasar hasil scientific Crime Investigation yang dilaksanakan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah. Apalagi hasil tes DNA yang diambil dari sampel jenazah di lokasi dan tiga anak korban diketahui cocok dengan sosok Iwan yang dikabarkan menghilang sejak 24 Agustus 2022.[irp posts=”42568″ name=”Polda Jateng Pastikan Jasad Tak Utuh yang Terbakar di Marina Adalah Iwan Boedi”][irp posts=”42591″ name=”Kepala Bapenda Semarang Ucap Belasungkawa”]

Dalam pantauan di rumah Iwan yang berada di Kecamatan Tembalang Kota Semarang, kesedihan terlihat dari raut wajah istri Iwan yakni Onee dan anak-anaknya. Kini keluarga masih menunggu surat resmi hasil DNA dari Mabes Polri.

Onee mengatakan, keluarga belum mengetahui kapan kepulangan jenazah suaminya kenrumah. “Belum tahu. Kami belum menerima keterangan resmi secara tertulis dari kepolisian. Jadi belum tahu jenazah datang jam berapa,” ujarnya saat ditemui di rumah duka, Kamis (15/9/2022).

Onee menjelaskan, keterangan kecocokan DNA disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar pada Rabu (14/9/2022) sore. “Kemarin sore Pak Irwan ke sini menyampaikan ke saya secara lisan mengenai persamaan DNA,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Gabungan telah menemukan beberapa bagian tubuh yang hilang dari jasad tak utuh dan motor yang terbakar di Marina pada Rabu (14/9/2022) kemarin. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, temuan ini didapatkan oleh Tim Gabungan ketika melakukan penyisiran tempat kejadian perkara (TKP).

“Temuan hari ini tangan dan lengan kiri serta lengan kanan dan kaki kanan. Yang belum ditemukan tangan kanan dan bagian kepala. Yang ditemukan ini adalah terbakar, walaupun tidak sempurna,” ujar Irwan di sela-sela penyisiran TKP.

Kapolres berasumsi tinggi bahwa jasad korban tindakan kejahatan ini adalah Iwan Boedi yang dikabarkan hilang sejak 24 Agustus 2022. “Kami berasumsi bahwa ini adalah saudara Iwan Boedi P. Kemudian langkah-langkah penyelidikan kami arahkan ke sana,” katanya.

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan