URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda sebesar Rp30 juta dalam perkara tindak pidana penyimpangan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, yang melibatkan terpidana Deba Satria. Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Theresia Tri Widorini, menjelaskan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tersebut, sesuai dengan Pasal 40 (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Semarang Terima Pembayaran Denda Kasus Penyimpangan Alokasi BBM Bersubsidi

Kejari Kabupaten Semarang Terima Pembayaran Denda Kasus Penyimpangan Alokasi BBM Bersubsidi

Kejari Kabupaten Semarang Terima Pembayaran Denda Kasus Penyimpangan Alokasi BBM Bersubsidi

Kejari Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda tindak pidana penyimpangan alokasi BBM bersubsidi jenis solar sebesar Rp30 juta, Rabu (28/2/2024). Foto: win
Kejari Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda tindak pidana penyimpangan alokasi BBM bersubsidi jenis solar sebesar Rp30 juta, Rabu (28/2/2024). Foto: win
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda sebesar Rp30 juta dalam perkara tindak pidana penyimpangan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Terpidana atas nama Deba Satria mengalihkan peruntukan solar tersebut dari masyarakat yang berhak kepada sejumlah perusahaan.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini menyampaikan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Oleh majelis hakim, yang bersangkutan dijatuhi pidana badan selama 8 bulan serta denda sebesar Rp30 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ungkap Widorini, Rabu (28/2/2024).

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, lanjut Widorini, ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk membayar denda. Selanjutnya, uang denda beserta biaya perkara sebesar Rp9.500 yang telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu 1×24 jam harus diserahkan kepada Kasubagbin Kejari Kabupaten Semarang dalam hal ini Bendaharawan Khusus yang akan disetorkan ke kas negara.

“Dengan pembayaran denda ini maka terpidana terlepas dari hukuman pengganti selama 1 bulan. Saat ini terpidana sudah selesai menjalani pidana badan dan dinyatakan bebas,” ujarnya.

Sementara JPU Kejari Kabupaten Semarang Dwi Endah Susilowati menerangkan, perkara ini terjadi pada tahun 2021. Modusnya, terpidana memodifikasi tangki BBM kendaraan jenis truk agar memiliki kapasitas yang besar.

“Terpidana keliling ke beberapa SPBU di Kabupaten Semarang, jadi seperti ‘ngangsu’ solar. Setelah dapat, ditimbun di gudang di wilayah Harjosari, Kecamatan Bawen,” terangnya.

Setelah ditimbun, lanjut Endah, terpidana kemudian mendistribusikan solar tersebut bukan kepada masyarakat yang berhak melainkan ke sejumlah pabrik di Kabupaten Semarang yang membutuhkan BBM solar untuk operasionalnya.

“Barang buktinya mencapai 11ribu liter. Itu dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan,” paparnya.

Sebagai informasi, terpidana sebelumnya telah mengajukan permohonan kasasi akan tetapi ditolak. Sehingga berdasarkan putusan Pegadilan Tinggi Semarang Nomor 660/Pid.Sus/2023/PT SMG tanggal 25 Oktober 2023 menyatakan yang bersangkutan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (win)

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Pengelola Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sofyan dan Hendri Adi Wibowo, menyatakan bahwa BLN adalah koperasi berbadan hukum yang beroperasi di bawah pengawasan Kementerian dan Dinas Koperasi Jawa Tengah. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Sofyan Hendri & Partner, Salatiga, pada Kamis (5/6/2025) untuk menanggapi polemik konversi produk keanggotaan yang menuai protes sebagian anggota.
Polemik Koperasi BLN, ini Penjelasan Kuasa Hukum
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp410 juta dalam perkara korupsi penyaluran kredit di PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang yang melibatkan terpidana Sunardi. Eksekusi dilakukan oleh Kepala Kejari Ismail Fahmi beserta tim jaksa pada Rabu, 4 Juni 2025 di Kantor Kejari Kabupaten Semarang di Ambarawa.
Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Uang Pengganti Rp410 Juta dalam Kasus Korupsi Kredit BPR BKK Ungaran
Prihatin Banyaknya Korban, Pengacara Adi Utomo Buka Posko Pengaduan Koperasi BLN
Prihatin Banyaknya Korban, Pengacara Adi Utomo Buka Posko Pengaduan Koperasi BLN
Penjualan minuman beralkohol dengan kadar hingga 40 persen ditemukan di VIP Social Bar, Kelurahan Kecandran, dalam operasi gabungan yang digelar oleh Satpol PP Kota Salatiga, Polres Salatiga, dan Kodim 0714/Salatiga pada Sabtu malam, 25 Mei 2025. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Veronica dan Dandim 0714 Letkol Inf Guvta Alugoro Koedoes, menyasar sejumlah titik keramaian di wilayah Salatiga.
Operasi Gabungan Petugas Temukan Alkohol Kadar 40 persen di VIP Social Bar

INFOGRAFIS

TERKINI

Perkuat-UMKM,-Anggota-DPR-RI-Samuel-Wattimena-Reses-di-Kabupaten-Semarang-Dorong-Ekonomi-Kreatif-sebagai-Pilar-Ekonomi-Lokal-3
Perkuat UMKM, Anggota DPR RI Samuel Wattimena Reses di Kabupaten Semarang: Dorong Ekonomi Kreatif sebagai Pilar Ekonomi Lokal
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Samuel J.D. Wattimena, melakukan kunjungan kerja perseorangan dalam rangka reses ke-3 di Kabupaten Semarang. Bertempat di Kedai Singgumuk, Bergas,...
Kepala Dinkop UKM Salatiga Bayu Joko Mulyono
Dinkop Salatiga Targetkan seluruh Kelurahan Wajib Miliki Koperasi Merah-Putih
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Salatiga menargetkan seluruh kelurahan di wilayahnya memiliki Koperasi Merah-Putih yang berbadan hukum hingga akhir Juni 2025. Kepala Dinkop UKM...
Arso Adji Sadjiarto
Dampak Efisiensi, Okupansi dan Kunjungan Hotel di Salatiga Turun 60 persen
Kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengizinkan pelaksanaan kegiatan di hotel dan restoran belum mampu menghidupkan kembali industri perhotelan dan restoran di Kota Salatiga. Ketua PHRI...
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menjalin kerja sama strategis dengan Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melalui Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Kalimantan Timur. Kolaborasi ini dilakukan di Ruang Grha Kartini pada Sabtu (14/06/2025) sebagai bagian dari upaya membangun masa depan bangsa yang bersih dari narkoba.
Wujudkan Bebas Narkoba, UKSW Jalin Kerja Sama dengan BNN RI
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menjalin kerja sama strategis dengan Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melalui Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Kalimantan...
Pemerintah Kabupaten Semarang memastikan komitmen mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) meskipun menghadapi tantangan pengurangan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyampaikan hal ini di Gedung DPRD Kabupaten Semarang pada Senin (16/6/2025), usai rapat paripurna.
21 Ribu Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Ini Langkah Pemkab Semarang
Pemerintah Kabupaten Semarang memastikan komitmen mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) meskipun menghadapi tantangan pengurangan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)....
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Kabupaten Semarang memastikan komitmen mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) meskipun menghadapi tantangan pengurangan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyampaikan hal ini di Gedung DPRD Kabupaten Semarang pada Senin (16/6/2025), usai rapat paripurna.
21 Ribu Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Ini Langkah Pemkab Semarang
Juara 1 Krenova Salatiga 2025, Komunitas Soramata Ciptakan Batik Pelindung Sinar UV
Juara 1 Krenova Salatiga 2025, Komunitas Soramata Ciptakan Batik Pelindung Sinar UV
Perumda BPR Bank Salatiga menggelar perayaan Hari Ulang Tahun ke-28 di Kantor Pusat Bank Salatiga pada Rabu, 11 Juni 2026, yang dihadiri oleh Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, Direktur Utama Dartho Supriyadi, dan jajaran pegawai. Kegiatan ini berlangsung di Kota Salatiga sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Bank Salatiga dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, mendukung UMKM, dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
HUT ke 28 Bank Salatiga, Robby sebut Tantangan Bank Kedepan Semakin Banyak

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).