URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda sebesar Rp30 juta dalam perkara tindak pidana penyimpangan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, yang melibatkan terpidana Deba Satria. Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Theresia Tri Widorini, menjelaskan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tersebut, sesuai dengan Pasal 40 (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Semarang Terima Pembayaran Denda Kasus Penyimpangan Alokasi BBM Bersubsidi

Kejari Kabupaten Semarang Terima Pembayaran Denda Kasus Penyimpangan Alokasi BBM Bersubsidi

Kejari Kabupaten Semarang Terima Pembayaran Denda Kasus Penyimpangan Alokasi BBM Bersubsidi

Kejari Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda tindak pidana penyimpangan alokasi BBM bersubsidi jenis solar sebesar Rp30 juta, Rabu (28/2/2024). Foto: win
Kejari Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda tindak pidana penyimpangan alokasi BBM bersubsidi jenis solar sebesar Rp30 juta, Rabu (28/2/2024). Foto: win
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda sebesar Rp30 juta dalam perkara tindak pidana penyimpangan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Terpidana atas nama Deba Satria mengalihkan peruntukan solar tersebut dari masyarakat yang berhak kepada sejumlah perusahaan.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini menyampaikan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Oleh majelis hakim, yang bersangkutan dijatuhi pidana badan selama 8 bulan serta denda sebesar Rp30 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ungkap Widorini, Rabu (28/2/2024).

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, lanjut Widorini, ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk membayar denda. Selanjutnya, uang denda beserta biaya perkara sebesar Rp9.500 yang telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu 1×24 jam harus diserahkan kepada Kasubagbin Kejari Kabupaten Semarang dalam hal ini Bendaharawan Khusus yang akan disetorkan ke kas negara.

“Dengan pembayaran denda ini maka terpidana terlepas dari hukuman pengganti selama 1 bulan. Saat ini terpidana sudah selesai menjalani pidana badan dan dinyatakan bebas,” ujarnya.

Sementara JPU Kejari Kabupaten Semarang Dwi Endah Susilowati menerangkan, perkara ini terjadi pada tahun 2021. Modusnya, terpidana memodifikasi tangki BBM kendaraan jenis truk agar memiliki kapasitas yang besar.

“Terpidana keliling ke beberapa SPBU di Kabupaten Semarang, jadi seperti ‘ngangsu’ solar. Setelah dapat, ditimbun di gudang di wilayah Harjosari, Kecamatan Bawen,” terangnya.

Setelah ditimbun, lanjut Endah, terpidana kemudian mendistribusikan solar tersebut bukan kepada masyarakat yang berhak melainkan ke sejumlah pabrik di Kabupaten Semarang yang membutuhkan BBM solar untuk operasionalnya.

“Barang buktinya mencapai 11ribu liter. Itu dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan,” paparnya.

Sebagai informasi, terpidana sebelumnya telah mengajukan permohonan kasasi akan tetapi ditolak. Sehingga berdasarkan putusan Pegadilan Tinggi Semarang Nomor 660/Pid.Sus/2023/PT SMG tanggal 25 Oktober 2023 menyatakan yang bersangkutan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (win)

BACA JUGA :

Realisasi pengembalian dana anggota dilakukan pengurus Koperasi BLN kepada sekitar 41.000 anggota dan penyerta modal sejak 10–13 Maret 2026 secara bertahap melalui transfer bank, sebagai komitmen memenuhi kewajiban sekaligus menyiapkan sistem pembayaran agar proses pengembalian berjalan lebih terstruktur.
BLN Klaim Mulai Realisasikan Pengembalian Dana, Hormati Anggota Tempuh Jalur Jukum
Sidang praperadilan kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga diajukan tersangka Ravly Adhitya Permata di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa (10/3/2026), karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri tidak sesuai prosedur hukum, dengan kuasa hukum mempersoalkan bukti, pelunasan kredit, serta proses penahanan.
Sidang Praperadilan Kasus Kredit Fiktif Bank Salatiga, Amriza Sebut Terdapat Sejumlah Kejanggalan
Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan
Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan
Penggeledahan Kantor Administrasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara dilakukan penyidik Polda Jawa Tengah yang dipimpin Andry Agustiano di Jalan Fatmawati, Salatiga, Kamis (5/3/2026). Langkah ini terkait pendalaman dugaan tindak pidana. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan serta mengamankan dokumen dan barang bukti tambahan untuk proses penyelidikan.
Polda Jateng Geledah Kantor BLN Salatiga, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Mudik Lebaran 2026 Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Mudik Lebaran 2026: Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal

INFOGRAFIS

TERKINI

Kesiapan layanan air bersih dipastikan Perumda Tirta Bumi Serasi melalui operasional 24 jam di Kabupaten Semarang selama Ramadan hingga Idulfitri 2026, dengan dukungan tim reaksi cepat dan FKP guna menjaga distribusi tetap lancar serta mengantisipasi gangguan teknis di lapangan.
Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Pastikan Layanan 24 Jam dan Pasokan Air Aman Saat Idul Fitri
Kesiapan layanan air bersih dipastikan Perumda Tirta Bumi Serasi melalui operasional 24 jam di Kabupaten Semarang selama Ramadan hingga Idulfitri 2026, dengan dukungan tim reaksi cepat dan FKP guna menjaga...
Jelang Lebaran, PGMI UIN Salatiga Raih Akreditasi Unggul
Jelang Lebaran, PGMI UIN Salatiga Raih Akreditasi Unggul
Raihan akreditasi Unggul diperoleh Prodi PGMI dan PBA UIN Salatiga dari LAMDIK pada 16 Maret 2026, diumumkan menjelang Idulfitri, sebagai hasil komitmen peningkatan mutu pendidikan, dengan penguatan kurikulum,...
Kegiatan berbagi takjil digelar SMP Negeri 7 Salatiga bersama siswa dan organisasi sekolah di Alun-Alun Pancasila, Selasa (17/3/2026), sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan Ramadan, disertai penampilan Tari Reog yang menambah semarak serta mempererat kebersamaan dan nilai empati.
SMPN7 Salatiga Bagikan Takjil Sambil Tampilkan Reog Spektakuler
Kegiatan berbagi takjil digelar SMP Negeri 7 Salatiga bersama siswa dan organisasi sekolah di Alun-Alun Pancasila, Selasa (17/3/2026), sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan Ramadan, disertai penampilan...
Peningkatan arus lalu lintas terjadi di Tol Solo–Ngawi menjelang Idulfitri 1447 H, dipantau PT Jasamarga Solo Ngawi di GT Ngemplak Boyolali pada 11–16 Maret 2026, didominasi kendaraan pribadi, seiring meningkatnya mobilitas mudik, dengan optimalisasi layanan operasional dan koordinasi guna menjaga kelancaran perjalanan.
H-5 Idulfitri 1447 H, Lebih dari 37 Ribu Kendaraan Masuk Solo via GT Ngemplak
Peningkatan arus lalu lintas terjadi di Tol Solo–Ngawi menjelang Idulfitri 1447 H, dipantau PT Jasamarga Solo Ngawi di GT Ngemplak Boyolali pada 11–16 Maret 2026, didominasi kendaraan pribadi, seiring...
Pelantikan Muthoin sebagai Sekda definitif dilakukan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan di ruang Kaloka Setda, Selasa (17/3/2026), menggantikan pejabat sebelumnya yang pensiun, melalui seleksi terbuka untuk memperkuat koordinasi birokrasi dan meningkatkan kinerja pemerintahan secara profesional.
Gantikan Wuri, Muthoin Resmi Dilantik Jadi Sekda Kota Salatiga
Pelantikan Muthoin sebagai Sekda definitif dilakukan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan di ruang Kaloka Setda, Selasa (17/3/2026), menggantikan pejabat sebelumnya yang pensiun, melalui seleksi terbuka untuk...
Muat Lebih

POPULER

Penemuan jasad bayi perempuan menggegerkan warga Dusun Jetis, Desa Leyangan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Senin (16/3/2026), setelah anak-anak menemukan bungkusan berisi kaleng roti di aliran sungai, lalu melaporkannya kepada warga hingga polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kaleng Roti, Dibuang Di Bawah Jembatan Leyangan Ungaran
Penyediaan Posko Siaga, 23 Bengkel Siaga, dan 23 armada Toyota Mobile Service dilakukan Nasmoco Group di wilayah Jawa Tengah dan DIY mulai 17–29 Maret 2026, termasuk di Rest Area Tol 439A Bawen, guna membantu pemudik memastikan kendaraan tetap prima melalui layanan servis dan bantuan darurat.
Nasmoco Siapkan Posko Siaga, 23 Bengkel dan Toyota Mobile Service untuk Mudik Lebaran 2026
Penyediaan Posko Mudik dilakukan BPJS Kesehatan di Rest Area Tol Ungaran Km 429A, Kabupaten Semarang, pada 13–18 Maret 2026 untuk melayani pemudik dengan layanan kesehatan 24 jam, konsultasi medis, obat-obatan, serta fasilitas istirahat guna menjaga kondisi pemudik selama perjalanan Lebaran.
Posko Mudik BPJS Kesehatan Hadir di Rest Area KM 429A Ungaran, Sediakan Layanan Kesehatan Gratis bagi Pemudik

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved