Dalam perkara pencurian ini, pihaknya pun telah memeriksa sejumkah saksi. Polisi pun telah menyita beberapa barang bukti milik Marjani diantaranya alat-alat yang ia gunakan untjk mencuri ikan.
“Kita sudah meriksa saksi-saksi, dan juga mencari barang bukti terkait dengan pencurian tersebut. Barang bukti ada sepeda motor yang dimiliki petugas tersangka dan alat untuk mengambil ikan atau setrum,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang Kakek di Demak bernama Kasmito (74) melakukan penganiayaan dengan cara membacok seorang pencuri ikan di kolam yang ia jaga pada Selasa (7/9/2021) lalu. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius di dua titik. Yakni sekitar lengan tangan dan leher.
“Kejadian bermula pada tanggal 7 September, dimana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan,” ucap Kapolres.
Ia melanjutkan, akibat kekerasan tersebut, korban harus mengalami luka, dan dibawa ke puskesmas. Lalu warga yang mengetahui hal itu melaporkannya ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan.
Ia menambahkan, kasus penganiayaan yang menjerat Kasmito itu saat ini statusnya sudah P-21 di tingkat kejaksaan. Kini ia dapat dijerat dengan Pasal 351 (2) tentang penganiayaan yang mengalami luka berat dengan ancaman penjara 5 tahun.