URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang menangkap seorang wanita pemandu karaoke yang nekat menusuk teman seprofesinya dengan pisau dapur. Peristiwa tragis ini terjadi setelah pelaku dan korban mabuk di sebuah tempat karaoke.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemandu Karaoke Diamankan Polisi karena Menusuk Teman Seprofesinya

Pemandu Karaoke Diamankan Polisi karena Menusuk Teman Seprofesinya

Pemandu Karaoke Diamankan Polisi karena Menusuk Teman Seprofesinya

featured-img

Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan seorang wanita yang bekerja sebagai pemandu karaoke karena menusuk teman seprofesinya dengan menggunakan pisau dapur. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (25/2/2023) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah tempat karaoke di Jalan Kendal Raya, Kecamatan Pedurungan.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, menyatakan bahwa pelaku berinisial AAP (16) yang merupakan warga Genuk Kota Semarang, mabuk pada saat kejadian dan menusuk korban yang berinisial TB (30) warga Pekalongan pada dada sebelah kiri. Hal ini diungkapkan Donny saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabe Semarang pada Jumat (10/3/2023).

Donny menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku, pemicu aksi kekerasan ini adalah sakit hati kepada korban. Selain itu, keduanya juga dalam kondisi mabuk pada saat kejadian. Keduanya bekerja di tempat yang sama dan minum-minuman keras bersama. Pelaku merasa marah karena korban sering menjelek-jelekannya dan membuat gosip tentang dirinya. Sebelum ditusuk, korban juga pernah ditendang kepalanya di ruangan loker karaoke.

Korban pulang bersama temannya namun pelaku sudah menunggu di dekat kos-kosannya. Pelaku kemudian langsung menusuk korban menggunakan pisau. Pelaku yang kesal mengaku sering ditantang oleh korban untuk adu kuat minum-minuman keras dan merasa ditantang karena korban sering mengejeknya.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dan terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan karena perbuatannya yang merugikan orang lain.

Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar
Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polres Salatiga memusnahkan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil razia cipta kondisi dan penertiban lalu lintas periode 16–31 Mei 2026 di depan Pendopo Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga

BACA JUGA :

Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar
Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polres Salatiga memusnahkan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil razia cipta kondisi dan penertiban lalu lintas periode 16–31 Mei 2026 di depan Pendopo Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pedagang tempe di kawasan Pasar Pagi Salatiga yang terjadi pada 4 Mei 2026. Pelaku berinisial CN, warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban.
Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11.000 per Kg, Pinsar Sebut Overproduksi dan Dominasi Middleman Jadi Penyebab
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Semarang memicu kekhawatiran sejumlah orang tua karena status pendaftaran anak belum terverifikasi hingga hari kedua pelaksanaan, Rabu (3/6/2026). Banyak calon murid mendatangi SMP Negeri 2 Ungaran untuk memastikan proses seleksi, sementara pihak sekolah menyebut verifikasi dilakukan bertahap akibat tingginya jumlah pendaftar dan banyaknya kesalahan administrasi.
Cemas Status Pendaftaran Murid Belum Bergerak, Orang Tua Cari Kepastian ke Sekolah