URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang menangkap seorang wanita pemandu karaoke yang nekat menusuk teman seprofesinya dengan pisau dapur. Peristiwa tragis ini terjadi setelah pelaku dan korban mabuk di sebuah tempat karaoke.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemandu Karaoke Diamankan Polisi karena Menusuk Teman Seprofesinya

Pemandu Karaoke Diamankan Polisi karena Menusuk Teman Seprofesinya

Pemandu Karaoke Diamankan Polisi karena Menusuk Teman Seprofesinya

featured-img

Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan seorang wanita yang bekerja sebagai pemandu karaoke karena menusuk teman seprofesinya dengan menggunakan pisau dapur. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (25/2/2023) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah tempat karaoke di Jalan Kendal Raya, Kecamatan Pedurungan.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, menyatakan bahwa pelaku berinisial AAP (16) yang merupakan warga Genuk Kota Semarang, mabuk pada saat kejadian dan menusuk korban yang berinisial TB (30) warga Pekalongan pada dada sebelah kiri. Hal ini diungkapkan Donny saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabe Semarang pada Jumat (10/3/2023).

Donny menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku, pemicu aksi kekerasan ini adalah sakit hati kepada korban. Selain itu, keduanya juga dalam kondisi mabuk pada saat kejadian. Keduanya bekerja di tempat yang sama dan minum-minuman keras bersama. Pelaku merasa marah karena korban sering menjelek-jelekannya dan membuat gosip tentang dirinya. Sebelum ditusuk, korban juga pernah ditendang kepalanya di ruangan loker karaoke.

Korban pulang bersama temannya namun pelaku sudah menunggu di dekat kos-kosannya. Pelaku kemudian langsung menusuk korban menggunakan pisau. Pelaku yang kesal mengaku sering ditantang oleh korban untuk adu kuat minum-minuman keras dan merasa ditantang karena korban sering mengejeknya.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dan terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan karena perbuatannya yang merugikan orang lain.

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum