Disisi lain, ia tak mengetahui secara pasti alasan korban menerjang badannya. Namun, ia menduga hal itu dilakukan korban lantaran tak terima karena luka yang didapatnya saat tersangka menutup pintu dengan keras.
“Saya ditimpa kurang tau kenapa. Tapi sebelum menimpa, kita sempat ada sedikt perdebatan kecil tentang pelipisnya yang lecet mungkin karena kejadian mengintip pertama itu saya menutup pintu terlalu keras sehingga melukai bagian alis mata sebelah kirinya,” ucapnya.
Ia menegaskan, tak ada hubungan terlarang antara korban dan dirinya terkait prilaku korban yang mengintipnya saat mandi.
“Hubungan saya dengan almarhum adalah teman satu pendidikan saksi (dua rekannya) pun demikian provesi advokat sarjana hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (6/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, adapun motif dorongan pelaku lantaran kesal dengan beberapa tingkah laku korban.
“Tersangka merasa jengkel kepada korban karena ulahnya (korban) sebelum di hotel ini keterangan sementara. Karena ditempat sebelum berada di hotel Grand Candi beberapa ulah korban membuat tersangka jengkel,” bebernya.
Kemudian, lanjut Irwan, karena merasa kesal, tersangka mendorong korban hingga terjatuh dari lantai enam ke balkon lantai dua hotel Grand Candi.
“Jadi bukan karena seperti informasi awal korban dalam pengaruh alkohol kemudian tanpa sengaja jatuh (melompat) atau bahkan bunuh diri,” katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 359 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.