URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam kurun waktu mulai tangga 1 Agustus hingga 16 Agustus tahun 2022 berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Satresnarkoba Polrestabes Semarang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang, 16 Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polrestabes Semarang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang, 16 Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polrestabes Semarang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang, 16 Tersangka Diamankan

featured-img

SEMARANG – Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam kurun waktu mulai tangga 1 Agustus hingga 16 Agustus tahun 2022 berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto menjelaskan, dari 11 kasus yang terungkap, pihaknya juga mengamankan 16 tersangka dengan rincian 12 pengedar dan pengguna sebanyak 4 orang. Barang bukti juga turut diamankan yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 139,2 gram.

“Ada 15 tersangka dewasa dan satu tersangka masih anak dibawah umur. Sedangkan ada dua orang residivi atas kasus yang sama yaitu tersangka Bambang yang baru keluar tahun 2021 dan Galang tahun 2022 yang masih bebas bersyarat,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/8/2022).

AKBP Edy menjelaskan, dari belasan perkara ini, ada dua kasus menonjol atau penemuan barang bukti paling banyak yang berhasil terungkap. Kasus pertama yakni dengan tersangka bernama Ferdian Wijaya (23) warga Tambak Bandarharjo RT 1 RW 15, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang.

Ia diamankan saat hendak mengedarkan narkoba namun malah terkena tilang di Pos Lantas Polisi Gatur Bangkong Jalan MT. Haryono Kelurahan Wonodri, ketika Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang pada Rabu (10/8/2022) pukul 08.45 WIB. Barang bukti yang diamankan dari Ferdian yakni sabu-sabu sebanyak 46 plastik klip kecil yang seberat 0,5 gram yang telah dibungkus plastik warna biru dikantong celana depan sebelah kanan.

“Waktu itu tersangka terkena tilang lalu bingung ditambah malamnya habis nyabu kemudian narkobanya ia tanam lalu difoto dan saat difoto ada anggota polisi lalu lintas yang melihat dan mencurigai lalu dilakukan penggeledahan ternyata dia membawa sabu-sabu sekitar 51 paket,” jelasnya.

Saat dilakukan pengembangan, ternyata Ferdian dikenalkan oleh Rio Pangestu (24) warga Zebra Dalam RT 1 RW 5, Kelurahan Pedurungan, Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan Markus Widodo (24) Jalan Cinde Dalam VII No.15 RT 10 RW 8 Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari Kota Semarang kepada seseorang berinisial KITING.

“Rio yang mengenalkan kepada KITING hari Seninnya itu (8/8) dia (Ferdian) dituruni barang (narkoba) sekitar 50 gram dan 25 sudah ditanam-tanam (diedarkan) dan diambil dimana Rio juga mengambil,” terangnya.

AKBP Edy menambahkan, kedua tersangka ini diamankan setelah menggunakan sabu-sabu di rumah Markus pada Sabtu (13/8) di SPBU Jl. Brigjen Sudiarto, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang ketika perjalanan pulang kerumah Rio.

“Kita lakukan pengembangan lagi ada seorang yang di Lapas Semarang. Dan mungkin di Lapas sudah bocor informasinya sehingga tidak menemukan alat bukti maupun bukti yang lain dan disana saat dilakukan pemeriksaan pun dia (Napi di Lapas) menyangkal kalau kenal dengan Ferdian dan kenalnya dengan Rio,” terangnya.

Sedangkan untuk kasus kedua yang menjadi atensi ada dua orang tersangka yang diamankan yakni masing-masing bernama Mohammad Rizal Arifin (27) warga Srirejeki Dalam VI No.3 RT 4 RW 3 Kelurahan Kalibanteng Kidul, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang dan Heri Purwanto (43) warga Taman Kumudasmoro RT 5 RW 7 Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang.

Dari dua tersangka ini, barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu seberat 100 gram dan tiga timbangan digital. AKBP Edy menjelaskan, pengungkapan ini berawal ketika Rizal mendapat perintah dari PJR sebanyak dua kali yang pertama sebanyak 50 gram dan kedua 100 gram.

Saat hendak mengirim sabu-sabu seberat ratusan gram tersebut, kepolisian berhasil mengamankan Rizal dan Heri di Depan halte samping RedDoorz Setia budi Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada Minggu (14/8/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

“Yang kenal pertama kali PJR itu Heri kemudian dikenalkan ke Rizal. Rizal langsung diturunkan (diperintah mengedarkan) barang (narkoba) dua kali yang pertama 50 gram dan terakhir 100 gram,” bebernya.

Sementara itu, dari pengakuan salah satu tersangka yakni Ferdian mengatakan dirinya mendapatkan upah Rp. 400 ribu untuk mengedarkan narkoba. Namun apes baginya saat hendak mengedarkan barang haram itu dirinya terkena tilang lantaran motornya yang tak memenuhi standart.

“Saya bleng (bingung) dan panik lalu narkobanya biar gak ketahuan polisi saya tanam terus foto. Pas saya foto malah ketahuan pak polisi. Baru satu kali mengedarkan,” pungkasnya.

Saat ini pera pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapt dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk anak dibawah umur karena sudah melakukan beberapa kali kita tetap proses sesuai prosedur namun perlakuannya tetap beda dengan yang dewasa,” imbuh AKBP Edy.

BACA JUGA :

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Kota Salatiga resmi melakukan soft launching parkir elektronik di Jalan Monginsidi, Senin (27/7/2026), sebagai langkah mempercepat transformasi digital layanan publik. Program hasil kolaborasi dengan Bank Jateng ini menghadirkan sistem pembayaran retribusi parkir non-tunai untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Uji coba dimulai di dua ruas jalan sebelum diperluas ke 20 titik pada Oktober 2026 dan ditargetkan menjangkau sekitar 120 titik parkir pada awal 2027.
Berharap PAD Naik, Pemkot Salatiga Luncurkan Uji Coba Parkir Elektronik
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga