URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam kurun waktu mulai tangga 1 Agustus hingga 16 Agustus tahun 2022 berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Satresnarkoba Polrestabes Semarang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang, 16 Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polrestabes Semarang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang, 16 Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polrestabes Semarang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang, 16 Tersangka Diamankan

featured-img

SEMARANG – Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam kurun waktu mulai tangga 1 Agustus hingga 16 Agustus tahun 2022 berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto menjelaskan, dari 11 kasus yang terungkap, pihaknya juga mengamankan 16 tersangka dengan rincian 12 pengedar dan pengguna sebanyak 4 orang. Barang bukti juga turut diamankan yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 139,2 gram.

“Ada 15 tersangka dewasa dan satu tersangka masih anak dibawah umur. Sedangkan ada dua orang residivi atas kasus yang sama yaitu tersangka Bambang yang baru keluar tahun 2021 dan Galang tahun 2022 yang masih bebas bersyarat,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/8/2022).

AKBP Edy menjelaskan, dari belasan perkara ini, ada dua kasus menonjol atau penemuan barang bukti paling banyak yang berhasil terungkap. Kasus pertama yakni dengan tersangka bernama Ferdian Wijaya (23) warga Tambak Bandarharjo RT 1 RW 15, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang.

Ia diamankan saat hendak mengedarkan narkoba namun malah terkena tilang di Pos Lantas Polisi Gatur Bangkong Jalan MT. Haryono Kelurahan Wonodri, ketika Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang pada Rabu (10/8/2022) pukul 08.45 WIB. Barang bukti yang diamankan dari Ferdian yakni sabu-sabu sebanyak 46 plastik klip kecil yang seberat 0,5 gram yang telah dibungkus plastik warna biru dikantong celana depan sebelah kanan.

“Waktu itu tersangka terkena tilang lalu bingung ditambah malamnya habis nyabu kemudian narkobanya ia tanam lalu difoto dan saat difoto ada anggota polisi lalu lintas yang melihat dan mencurigai lalu dilakukan penggeledahan ternyata dia membawa sabu-sabu sekitar 51 paket,” jelasnya.

Saat dilakukan pengembangan, ternyata Ferdian dikenalkan oleh Rio Pangestu (24) warga Zebra Dalam RT 1 RW 5, Kelurahan Pedurungan, Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan Markus Widodo (24) Jalan Cinde Dalam VII No.15 RT 10 RW 8 Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari Kota Semarang kepada seseorang berinisial KITING.

“Rio yang mengenalkan kepada KITING hari Seninnya itu (8/8) dia (Ferdian) dituruni barang (narkoba) sekitar 50 gram dan 25 sudah ditanam-tanam (diedarkan) dan diambil dimana Rio juga mengambil,” terangnya.

AKBP Edy menambahkan, kedua tersangka ini diamankan setelah menggunakan sabu-sabu di rumah Markus pada Sabtu (13/8) di SPBU Jl. Brigjen Sudiarto, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang ketika perjalanan pulang kerumah Rio.

“Kita lakukan pengembangan lagi ada seorang yang di Lapas Semarang. Dan mungkin di Lapas sudah bocor informasinya sehingga tidak menemukan alat bukti maupun bukti yang lain dan disana saat dilakukan pemeriksaan pun dia (Napi di Lapas) menyangkal kalau kenal dengan Ferdian dan kenalnya dengan Rio,” terangnya.

Sedangkan untuk kasus kedua yang menjadi atensi ada dua orang tersangka yang diamankan yakni masing-masing bernama Mohammad Rizal Arifin (27) warga Srirejeki Dalam VI No.3 RT 4 RW 3 Kelurahan Kalibanteng Kidul, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang dan Heri Purwanto (43) warga Taman Kumudasmoro RT 5 RW 7 Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang.

Dari dua tersangka ini, barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu seberat 100 gram dan tiga timbangan digital. AKBP Edy menjelaskan, pengungkapan ini berawal ketika Rizal mendapat perintah dari PJR sebanyak dua kali yang pertama sebanyak 50 gram dan kedua 100 gram.

Saat hendak mengirim sabu-sabu seberat ratusan gram tersebut, kepolisian berhasil mengamankan Rizal dan Heri di Depan halte samping RedDoorz Setia budi Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada Minggu (14/8/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

“Yang kenal pertama kali PJR itu Heri kemudian dikenalkan ke Rizal. Rizal langsung diturunkan (diperintah mengedarkan) barang (narkoba) dua kali yang pertama 50 gram dan terakhir 100 gram,” bebernya.

Sementara itu, dari pengakuan salah satu tersangka yakni Ferdian mengatakan dirinya mendapatkan upah Rp. 400 ribu untuk mengedarkan narkoba. Namun apes baginya saat hendak mengedarkan barang haram itu dirinya terkena tilang lantaran motornya yang tak memenuhi standart.

“Saya bleng (bingung) dan panik lalu narkobanya biar gak ketahuan polisi saya tanam terus foto. Pas saya foto malah ketahuan pak polisi. Baru satu kali mengedarkan,” pungkasnya.

Saat ini pera pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapt dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk anak dibawah umur karena sudah melakukan beberapa kali kita tetap proses sesuai prosedur namun perlakuannya tetap beda dengan yang dewasa,” imbuh AKBP Edy.

BACA JUGA :

Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting