URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Djie Sanova Chandra (55), seorang warga Kota Semarang, mendapati dirinya harus berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polres Semarang terkait kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang dijadikan agunan pinjaman uang. Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Lanjan, Sumowono, Kabupaten Semarang melaporkan perubahan nama pada sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman pada 13 Oktober 2021.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah Berkedok Pinjaman Uang Diamankan Saat Berwisata di Sumowono

Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah Berkedok Pinjaman Uang Diamankan Saat Berwisata di Sumowono

Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah Berkedok Pinjaman Uang Diamankan Saat Berwisata di Sumowono

Djie Sanova Chandra, tersangka penipuan dan penggelapan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman berhasil ditangkap saat berwisata di Sumowono setelah sempat buron.

Foto: Humas Polres Semarang

Djie Sanova Chandra, tersangka penipuan dan penggelapan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman berhasil ditangkap saat berwisata di Sumowono setelah sempat buron.
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Djie Sanova Chandra (55), warga Kota Semarang harus berurusan dengan petugas Sat Reskrim Polres Semarang. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik sejumlah warga yang dijadikan agunan pinjaman uang.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah seorang warga Desa Lanjan, Sumowono, Kabupaten Semarang yang mengetahui sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman telah berganti nama pada 13 Oktober 2021.

“Kejadian sudah terjadi pada tahun 2020. Korban menjaminkan sertifikat tanah atas namanya sendiri seluas 4.013 meter persegi sebagai jaminan pinjaman dana Rp30 juta dengan masa angsuran 2 tahun,” jelas Aditya.

Kronologinya, lanjut Aditya, setelah terjadi kesepakatan, korban kembali lagi menemui pelaku untuk pencairan pinjaman. Dari Rp30 juta itu, korban menerima dana tunai Rp18 juta setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp9 juta dan lain-lain.

“Saat membubuhkan tanda tangan, sepemahaman korban itu adalah kesepakatan hutang. Namun ternyata merupakan tanda tangan pengalihan atas nama kepemilikan tanah miliknya,” sambungnya.

Pada bulan September 2021, korban ingin melunasi pinjamannya dan diberikan nilai pelunasan Rp154 juta 500 ribu. Akan tetapi karena korban keberatan akhirnya disepakati sebesar Rp135 juta. Setelah terjadi kesepakatan, korban melakukan 3 kali pembayaran selama periode bulan September-Oktober 2021 dengan jumlah total Rp110 juta. Saat hendak melunasi kekurangannya, pelaku sudah tidak bisa ditemui atau dihubungi, sehingga pada 13 Oktober 2021 korban datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang untuk mengecek status sertifikat tanahnya.

“Korban kaget karena status tanahnya sudah beralih atas nama orang lain dan sedang dalam agunan pinjaman di salah satu bank,” paparnya.

Setelah menempuh berbagai cara, akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Semarang pada 23 September 2023 dan telah ditetapkan sebagai DPO. Selanjutnya pada tanggal 15 April 2024, pelaku berhasil diamankan salah satu korban lain saat berwisata di daerah Sumowono dan kemudian dibawa ke Polres Semarang.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa ada 5 korban lain yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

“Pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ujarnya.

Ihwal dugaan keterlibatan oknum BPN dan pihak bank, Aditya menambahkan masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dari para saksi pelapor.

“Jika memang terbukti, maka akan kami proses secara hukum,” tegasnya. (win)

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Sat Lantas Polres Semarang menertibkan balapan liar yang sering mengganggu ketertiban di Kabupaten Semarang, dengan mengamankan 89 sepeda motor dalam operasi yang dilakukan pada Minggu dini hari (26/1/2025) di Jalan Diponegoro, Ungaran.
Beri Efek Jera, Puluhan Pebalap Liar di Ungaran Diganjar Sidang di Pengadilan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menyerahkan uang pengganti terkait kasus korupsi pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017/2018, dengan Kepala Kejari Ismail Fahmi menyerahkan secara simbolis kepada Bupati Semarang Ngesti Nugraha di ruang pertemuan Kantor BRI Cabang Ungaran, Bandarjo, Ungaran Barat, belum lama ini.
Kejari Serahkan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi Dana Pensiun PDAM Kabupaten Semarang
Dua pria, TI (25) dan YR (17), diamankan oleh Polsek Bawen setelah mencuri uang kotak amal di Masjid Jamiyyatul Ulum, Desa Samban, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, pada Sabtu (18/1/2025) dini hari. Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Banyubiru, melakukan aksinya sekitar pukul 02.20 WIB.
Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal dan Sandal di Masjid Bawen Digulung Polisi
Pengusaha Katering di Salatiga Nyaris Tertipu
Duh! Pengusaha Katering di Salatiga Nyaris Tertipu

CAPTURE NETIZEN

TERKINI

Sulit Mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg, Warga Salatiga Panik
Warga Salatiga Kesulitan Mendapatkan LPG 3 Kg Setelah Kebijakan Baru Berlaku
Warga di Kelurahan Kutowinangun Lor, Kota Salatiga, menghadapi kesulitan mendapatkan LPG 3 kg sejak Senin (3/2/2025) akibat kebijakan baru yang mewajibkan pembelian hanya melalui pangkalan resmi. Kebijakan...
tabung gas
Pedagang Eceran di Salatiga Keluhkan Penghapusan Distribusi Gas 3 Kg
Pemerintah resmi menghapus sistem pengecer dalam penjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram mulai 1 Februari 2025, kebijakan yang menuai keluhan dari pedagang gas eceran di Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Salatiga Masuk Peringkat ke 3, Kota dengan Sumber Daya Manusia Paling Maju
Salatiga Masuk Peringkat ke 3, Kota dengan Sumber Daya Manusia Paling Maju
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis daftar 10 kota dan kabupaten dengan sumber daya manusia (SDM) paling maju di Indonesia berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Dalam daftar tersebut, Kota Salatiga...
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang kini resmi memiliki rumah singgah untuk memberikan pelayanan kepada kelompok masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial. Rumah singgah ini dikelola oleh Dinsos Kabupaten Semarang dan diresmikan pada Senin (3/2/2025) oleh Kepala Dinsos Istichomah.
Dinsos Kabupaten Semarang Kini Miliki Rumah Singgah untuk Warga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang kini resmi memiliki rumah singgah untuk memberikan pelayanan kepada kelompok masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial. Rumah singgah ini dikelola oleh...
Great Warrior Club Kabupaten Semarang Beri Penghargaan Atlet Berprestasi
Great Warrior Club Kabupaten Semarang Beri Penghargaan Atlet Berprestasi
Great Warrior Club Kabupaten Semarang merayakan ulang tahunnya yang ke-12 dengan penuh kebahagiaan melalui acara tasyakuran. Acara ini dihadiri oleh atlet, pelatih, orang tua atlet, serta tamu undangan,...
Muat Lebih

POPULER

Keberadaan Terminal Bus Tingkir di Kota Salatiga kini tidak hanya menjadi tempat transit penumpang, tetapi juga wadah bagi aktivitas kesenian, seperti yang terjadi pada grup keroncong modern Sawoeng Sworo Solotigo yang lahir di terminal tersebut sekitar Mei 2024.
Lahir dari Terminal Tingkir, Kelompok Keroncong Modern Sawoeng Sworo Solotigo, Kini Makin Eksis
Gaji UMR Salatiga 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.533.383, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.378.951, sebagaimana disahkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. B
Ternyata Gaji UMR Salatiga 2025, Peringkat ke-10 di Jateng
Pohon beringin setinggi sekitar 50 meter yang terletak di tengah TPU Kridholoyo, RT 5 RW 2, Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, tumbang akibat terjangan angin puting beliung pada Rabu (29/1/2025) sore. Pohon yang telah berusia ratusan tahun ini terbelah dua dan menimpa beberapa lokasi, termasuk puluhan makam, tembok, serta rumah warga.
Pohon Beringin di TPU Panjang Ambarawa Tumbang Terbelah Dua, Timpa Makam dan Rumah Warga
POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).