KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

SIM Ada Pointnya, Jika Point Hilang Izin Berkendara Bisa Dicabut Permanen

SIM Ada Pointnya, Jika Point Hilang Izin Berkendara Bisa Dicabut Permanen

SIM Ada Pointnya, Jika Point Hilang Izin Berkendara Bisa Dicabut Permanen

Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan dan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho ketika ditemui dalam acara Konsinyering pemaparan ETLE di Hotel Gumaya Semarang bersama Jasa Raharja, Kamis (27/10/2022). 

SEMARANG – Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang sudah ada poinnya. Total ada 12 poin ini akan berkurang ketika seseorang atau pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

Jika belasan poin tersebut langsung hilang, kepolisian bisa mencabut izin permanen pengendara ketika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas kategori berat. Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, sistem poin ini juga diberlakukan dalam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Oleh karena itu, pelanggaran yang dilakukan pengendara akan terpantau oleh ETLE dan akan direkam sehingga poin akan berkurang. “Nanti kita buat suatu konsep teguran yang kita buat teguran tertulis nanti masuk ke aplikasi kita masuk ke traffic attitude record kita sehingga ter-record siapa yang melanggar misalnya dalam setahun sepuluh kali, contoh nanti manage point itu sudah diberlakukan, seorang yang punya SIM  itu kan dikasih 12 poin,” ujar Aan saat ditemui dalam acara Konsinyering pemaparan ETLE di Hotel Gumaya Semarang bersama Jasa Raharja, Kamis (27/10/2022).

Brigjen Aan menerangkan, pengurangan poin diambil tergantung dari kategori pelanggaran. Ketika pelanggaran berulang dan poin ternyata sudah habis, maka perpanjangan  SIM harus melalui uji ulang.

“Ketika melanggar, pelanggaran sedang atau kelalaian ringan itu satu poin terkurangi, pelanggaran sedang itu tiga poin terkurangi, pelanggaran berat lima  poin terkurangi. Terus kalau record kita sudah habis 12 tersebut, pada saat perpanjangan SIM itu harus uji ulang, jadi tidak bisa perpanjang langsung karena poinnya sudah habis. Batasnya 12 jadi kalau kita dapat SIM ada 12 poin, nanti kalau melanggar potong-potong-potong ini nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, ETLE E-tilang,” terangnya.

Dirinya menambahkan, ada jenis pelanggaran berat yang membuat poin tersebut bisa langsung habis dan SIM bisa langsung dicabut. Pelanggaran tersebut adalah tabrak lari.

“Ada yang langsung habis poinnya yaitu tabrak lari. Itu poin 12, langsung habis dan secara permanen bisa dicabut SIM-nya untuk kecelakaan lalu lintas tabrak lari,” tuturnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan, aturan poin sudah mulia berjalan dan bertahap di Jawa Tengah. “Ini sedang berjalan berkaitan dengan attitude record-nya, itu jadi sudah dimulai di Polda sudah berjalan sebetulnya. Sudah lama dari korlantas sudah mengarahkan begitu jadi tinggal wilayah yang memberlakukan secara optimal,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
GIIAS Semarang 2026 siap digelar di Muladi Dome UNDIP, Semarang, 30 September–4 Oktober 2026, dengan menghadirkan 19 merek kendaraan global dari Jepang, Eropa, Vietnam, Korea, dan China. Pameran juga menampilkan 22 merek komponen dan aksesori, serta tujuh merek kendaraan yang baru pertama kali tampil atau kembali berpartisipasi tahun ini.
GIIAS Semarang 2026 Hadir Semakin Lengkap Dengan Deretan Merek Kendaraan Global
Toyota Land Cruiser LC 300 menjadi salah satu kendaraan yang menarik perhatian pengunjung GIIAS Semarang 2026 di Muladi Dome Universitas Diponegoro, Rabu (30/9/2026). SUV premium tersebut diperkenalkan kepada masyarakat Jawa Tengah dengan menawarkan perpaduan desain gagah, kabin mewah, performa kuat, serta kemampuan off-road.
Land Cruiser LC 300 Mencuri Perhatian di GIIAS Semarang 2026
[pekok2]