SEMARANG – Andreas Himawan (50) warga Tanggul Mas Barat XII/464, RT 11 RW 10, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara dianiaya oleh kedua temannya sendiri yang sedang dalam kondisi mabuk.
Dua temannya yang merupakan warga Kampung Kentangan, Semarang Tengah itu bernama Paimo dan Joko Rusmanto itu menganiaya korban ketika sedang minum-minuman keras (miras) di Kampung Kentangan Selatan, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah pada Selasa (28/12/2021).
Hal itu dipicu ucapan korban, Andreas, yang mengatakan bahwa para warga tersebut tidak mampu membeli minuman keras. Andreas juga menunjuk-nunjuk kepada salah satu tersangka, Paimo, bahwa dirinya adalah cina kere (China miskin) cikirikik.
“Andreas nunjuk-nunjuk Paimo, katanya Paimo itu cina kere cikirikik, mana mampu beli minuman keras ini,” terang salah satu tersangka, Joko Rusmanto di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022).
Karena merasa tak terima dengan ucapan korban tersebut, kemudian Andreas dipukul di bagian kepalanya oleh Paimo dan Joko menggunakan botol minuman yang sudah kosong.
“Saya pukul pakai botol yang sudah kosong isinya,” ucap Joko.
Andreas kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Sebetulnya, Joko berupaya menyelesaikan kasus penganiyaan tersebut dengan cara kekeluargaan. Mereka telah mendatangi rumah Andreas namun ditolak.
“Kami sudah datang ke rumahnya tapi tidak diterima,” beber Joko.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengungkapkan, korban mengalami sejumlah luka-luka di bagian kepala. Ia mendapatkan 3 jahitan di dahi, 5 jahitan di kepala belakang dan mengalami lebam di bagian mata.
“Korban mendapat 3 jahitan di dahi dan 5 di kepala belakang, juga lebam-lebam di bagian mata,” paparnya.
Saat ini, Joko Rusmanto telah ditahan dan masih ada satu pelaku lainnya bernama Paimo yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka atas nama Joko Rusmanto sudah kami amankan, untuk Paimo masih DPO,” katanya.
Kedua pelaku kemudian dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.