URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Warga digegerkan dengan penemuan tubuh yang terlihat seperti jasad di sungai Kalimas Hasanudin, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara Selasa (1/3/2022)

Mbak Google

KABAR RASIKA

Geger Penemuan Jasad di Sungai Kalimas Hasanudin Semarang, Ternyata Pemuda Teler Gara-Gara Tenggak Ciu

Geger Penemuan Jasad di Sungai Kalimas Hasanudin Semarang, Ternyata Pemuda Teler Gara-Gara Tenggak Ciu

Geger Penemuan Jasad di Sungai Kalimas Hasanudin Semarang, Ternyata Pemuda Teler Gara-Gara Tenggak Ciu

featured-img

SEMARANG – Warga digegerkan dengan penemuan tubuh yang terlihat seperti jasad di sungai Kalimas Hasanudin, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara Selasa (1/3/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Namun setelah diperiksa, ternyata itu adalah Teguh warga sekitar yang sedang teler usai tenggak ciu bersama rekannya di sekitar lokasi.

Sebelumnya, warga yang panik dan ketakutan itu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pihak aparat yang datang ke lokasi kejadian sontak kaget. Ternyata temuan mayat yang dilaporkan warga itu adalah pria dalam pengaruh alkohol yang masih hidup.

“Kami sempat kaget dan mengira itu mayat ternyata pemuda yang sedang mabuk ciu,” ujar warga Septian.

Ia menyebut, pemuda itu sebelum tercebur ke Sungai sempat mabuk join bersama satu pemuda lainnya. Selepas menenggak ciu beberapa putaran, dua pemuda itu lantas sempoyongan.

Namun tak beruntung bagi Teguh, pemuda itu yang sudah terpengaruh air yang memabukan tiba-tiba tak sadar lalu jatuh ke sungai.

“Tapi ada untungnya, sungainya lagi dangkal jadi hanya kerendam di lumpur,” paparnya.

Ketika di sungai itulah, Teguh hanya diam seperti mayat dengan posisi tubuhnya meringkuk serta kaos dan celana hitam pendeknya tampak kotor bercampur lumpur.

Lantaran membutuhkan evakuasi, Ketua Tim Elang Utara Polsek Semarang Utara Aiptu Agus segera meminta bantuan tim Damkar Kota Semarang. Dan tak berselang lama, tim Damkar yang tiba di lokasi kejadian segera mengevakuasi korban.

Kondisi korban masih dalam terpengaruh minuman keras. Akan tetapi setelah dievakuasi menggunakan tali dan tandu dapat mengikuti intruksi petugas.

“Tadi saat dievakuasi pemuda mabuk itu masih agak sadar,” papar warga lainnya, Anton.

Ia menuturkan, proses evakuasi hanya sebentar. Pemuda mabuk ciu itu selesai dievakuasi pukul 20.43 WIB dan langsung dibawa pulang.

“Habis dievakuasi pemuda itu dibawa oleh teman-temannya,” imbuhnya.

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Jateng Fair 2026 di kawasan PRPP Semarang menjadi destinasi favorit liburan sekolah dengan menghadirkan pameran inovasi, produk UMKM, konser musik, wahana keluarga, dan nonton bareng Piala Dunia 2026 hingga 5 Juli. Direktur Utama PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda), Shafigh Pahlevi Lontoh, menargetkan 150 ribu pengunjung selama penyelenggaraan, sementara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap ajang ini mampu memperkuat UMKM, mendorong inovasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah
Jateng Fair 2026 Pas Buat Liburan Keluarga, Ada Apa Saja?
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan