Semarang – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus serius penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan oleh sejumlah mantan karyawan bank di Kota Semarang. Tindakan ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, memberikan informasi bahwa keempat tersangka ini dikenal dengan inisial SAN (31), DY (31), YS (35), dan SL (50). Diketahui bahwa para tersangka yang merupakan warga asli Kota Semarang telah melakukan aksinya sejak tahun 2020.
“DY, YS dan SL sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Dan satu tersangka rencananya akan diserahkan pekan ini,” ujarnya saat rilis kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).
Kombes Dwi mengatakan, akibat perbuatan para pelaku, korban berinisial WW mengalami kerugian mencapai Rp. 3 miliar karena tanggungan pajak. Modus yang dilakukan yakni tersangka SAN dan DY selaku karyawan bank menggunakan data pribadi orang lain tapa izin.
Kemudian data itu digunakan untuk pembukaan rekening dan mesin Elektronik Data Capture (EDC) dan diberikan kepada tersangka SL dan YS untuk layanan Transaksi Tarik tunai kartu kredit.
“Keuntungan tersangka SAN dan DY yakni mendapatkan insentif atau bonus atas penerbitan mesin EDC dan mendapatkan uang sebesar Rp 250.000/mesin atas penerbitan dan penyerahan mesin EDC. Lalu keuntungan vang didapat tersangka SL dan YS fee 0,3% sampai. 1% setiap pelayanan transaksi gestun mesin EDC (gesek tunai) serta tidak mendapatkan tagihan pajak,” terangnya.
Sementara tersangka SAN mengatakan, melakukan aksinya dengan memanfaatkan sistem kelemahan bank. Ia mengaku melakukan kegiatan ini saat bekerja sebagai karyawan Bank.
“Sudha kerja di Bank 7 tahun. Bisa lakukan ini dari pengamanan sistem. Saya juga punya latar belakang IT,” tuturnya.
Disisi lain, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu meminta agar bank-bank memperketat pengamanannya. Hal ini dilakukan agar kejadian dan kejahatan-kejahatan lainnya bisa dihindari.
“Menghimbau kepada bank lebih memberikan pengawasan kepada karyawannya dan terkait IT. Lalu nasabah agar mengontrol terkait hal-hal yang bisa merugikan,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sedang dalam proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dijerat UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik ancaman hukuman enam tahun penjara.