KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Tarif Parkir di Salatiga Naik, Warga Pertanyakan soal Hak

Tarif Parkir di Salatiga Naik, Warga Pertanyakan soal Hak

Tarif Parkir di Salatiga Naik, Warga Pertanyakan soal Hak

Pemkot Salatiga telah meningkatkan tarif parkir tepi jalan umum sejak Kamis (25/4/2024), berdasarkan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Saat ini, tarif parkir kendaraan roda 2 menjadi Rp 2.000, roda 4 menjadi Rp 3.000, roda 6 menjadi Rp 5.000, dan di atas roda 6 menjadi Rp 12.000.
Foto Arief Rasika
Tarif parkir di jalanan Kota Salatiga mengalami kenaikan sejak Kamis (25/4/2024), termasuk di Jalan Jenderal Sudirman.

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sepekan sudah pemkot Salatiga sejak Kamis (25/4/2024) menaikkan tarif parkir tepi jalan umum. Kenaikan ini pun mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Kenaikan tersebut berdasar Peraturan Daerah Kota Salatiga No.01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Saat ini, tarif parkir kendaraan roda 2 Rp 2.000, roda 4 Rp 3.000, roda 6 Rp 5.000, dan di atas roda 6, Rp 12.000. Sebelum pemberlakuaan perda tersebut, tarif parkir di Kota Salatiga Rp 1.000 untuk roda 2 dan Rp 2.000 untuk roda 4.

“Sebetulnya tidak masalah dengan kenaikan tarif parkir tersebut, asal masyarakat juga mendapat pelayanan serta hak yang sesuai,” kata Masykuri, seorang warga saat ditemui di Jalan Jenderal Sudirman Salatiga, kamis (2/5/2024).

Menurutnya, meski tidak semua, banyak juru parkir yang mencari keuntungan pribadi. “Misalnya sudah parkir, tapi tidak diberi karcis, tidak membantu mengeluarkan motor, dan malah cuek. Terkesan kerjanya hanya menarik uang, tapi tidak maksimal memberi bantuan,” kata Masykuri.

Warga lain, Dian Prasetyo mengatakan, tak jarang dirinya harus bersitegang dengan juru parkir. “Memang kalau dipikir uang Rp 1.000, tapi namanya kewajiban dan hak, harus diberikan seimbang. Kita bayar lalu dapat karcis. Tapi kalau tidak dikasih karcis lalu kita minta, malah tukang parkirnya nada tinggi, jadi tegang kalau begitu,” ungkapnya.

“Bagi saya, membayar parkir itu kan bagian dari kontribusi untuk pemerintah. Istilahnya bayar pajar untuk pemasukan pemerintah. Kalau tidak ada karcis kan sama saja dikorupsi, ini yang biasa terjadi di jalan,” kata Dian. Dia berharap Dinas Perhubungan Kota Salatiga terus memberi sosialisasi dan edukasi kepada juru parkir agar maksimal dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau memang tarifnya motor Rp 2.000, saya kira tidak ada yang keberatan. Tapi ya itu, harus seimbang dengan kerja di jalannya,” paparnya. Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga Sri Satuti mengatakan, kenaikan tarif tersebut sudah disosialisasikan ke masyarakat.

“Selain melalui website dan radio, kita juga menembuskan surat edaran ke kelurahan hingga RT dan RW, sehingga masyarakat sudah mengetahui,” ujarnya. Dia mengatakan, untuk juru parkir yang bertugas, juga diberi rompi yang bertuliskan Tanpa Karcis Parkir Gratis.

“Ini bagian dari edukasi juga agar juru parkir bertugas dengan baik. Aduan atau masukan dari masyarakat selalu kami respon dalam rangka memperbaiki layanan,” ujar Satuti.

Kadishub Sri Satuti saat diwawancara Rasika

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan perbaikan expansion joint dan rekonstruksi rigid pavement di sejumlah titik Tol Semarang A, B, C hingga akhir September 2026. Pekerjaan dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna, dengan pengaturan lalu lintas secara situasional serta dukungan rambu, petugas lapangan, dan kepolisian.
Tol Semarang Diperbaiki, Siap-Siap Ada Perlambatan!
Pengembang Perumahan Bandarjo Village Permai, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, belum merealisasikan pengembalian dana konsumen hingga pertengahan September 2026. Koordinator korban Matheus Dwi Rubiyanto mengatakan pengembang sebelumnya berkomitmen mengembalikan dana secara bertahap hingga akhir September, namun belum ada pembayaran yang diterima para korban.
Pengembalian Dana Tak Kunjung Dibayarkan, Konsumen Perumahan Bandarjo Village Berencana Polisikan Developer
[pekok2]