RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sepeda motor Yamaha Byson modifikasi milik warga Salatiga menarik perhatian AMR (23) dan BCD (20) hingga akhirnya pelaku melalukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Sidorejo.
Kendaraan bermotor bergaya scrambler dengan tampilan dominan putih-hitam pada tangki, jok hitam model ribbed yang ramping, rangka dengan sentuhan bodi custom, dan penggunaan ban semi off-road ini diduga menarik perhatian pelaku hingga menjadi sasaran pencurian.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil diungkap oleh Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menyampaikan, kasus tersebut berawal dari laporan korban atas nama Revand Putra Samodra, yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor pada 23 Desember 2025 lalu.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di area belakang tempat biliar Black Stone, Ngajaran Salakan, Blotongan, Sidorejo, Kota Salatiga.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban sedang berkumpul bersama rekan-rekannya.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Byson tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi AB-4770-XZ di belakang lokasi tersebut.
Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menanyakan kepada teman-temannya, namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kota Salatiga.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinisial AMR (23) dan BCD (20).
“Nah, modus yang digunakan oleh para pelaku ini adalah mengambil kendaraan dari tempat Billiard tadi dan kondisi kendaraan memang tidak terkunci sehingga pelaku ABH ini mendorong kendaraan tersebut ke arah makam tetapi karena kendaraan ini tidak bisa dihidupkan kendaraan itu ditinggal di makam tersebut,” jelas AKBP Ade, saat konferensi pers, Selasa (20/1/2026) sore.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Byson milik korban beserta BPKB dan STNK, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan tindak pidana.
“Alasan pelaku mencuri yaitu ingin memilikinya, karena memang motornya sudah dimodif,” jelasnya
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Salatiga guna menjalani proses hukum lebih lanjut.