RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) terus bergulir. Terbaru, kini Polres Salatiga melimpahkan berkas perkara kasus BLN ke Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) untuk diproses lebih lanjut. Hal itu disampaikan Kapolres Salatiga AKBP Veronica dalam konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga.
Kapolres menjelaskan bahwa pelimpahan kasus dilakukan karena jumlah korban yang dilaporkan cukup banyak dan tersebar di berbagai daerah, tidak hanya di Kota Salatiga.
“Dari polres, sudah dilimpahkan ke Polda ya. Kenapa dilimpahkan ke Polda?, karena ini menyangkut korban yang banyak. Tidak hanya di Salatiga,” terang AKBP Veronica.
Ia menambahkan, Polres Salatiga menerima sejumlah laporan terkait dugaan penipuan oleh koperasi tersebut. Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan, satu laporan dipilih sebagai dasar pelimpahan ke Polda Jateng.
“Cukup satu LP bisa menindaklanjuti kasus tersebut,” ungkap Kapolres.
Sebelumnya, Kapolres Salatiga bersama tim Satreskrim telah melakukan penggeledahan di rumah mewah milik pemimpin BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, di Jalan Merdeka Selatan 54, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, pada Jumat (3/10/2025) siang.
Kapolres menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Salatiga terkait dugaan penipuan oleh koperasi tersebut dengan terlapor Nicholas Nyoto Prasetyo.
“Kami merespons cepat laporan dari para korban, bahwa kegiatan ini [penggeledahan] adalah untuk mengamankan barang bukti,” kata Kapolres usai penggeledahan, Jumat (3/10/2025).
Tindakan penggeledahan dilakukan setelah beberapa hari para nasabah BLN menduduki rumah milik Nicholas. Pihak kepolisian kemudian mengambil langkah hukum untuk mengamankan barang-barang penting di lokasi.
“Untuk barang-barang yang diamankan ada dokumen dan yang lainnya, yang berkaitan dengan tindak pidana koperasi,” ungkap Kapolres.
