KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Pedagang Eceran di Salatiga Keluhkan Penghapusan Distribusi Gas 3 Kg

Pedagang Eceran di Salatiga Keluhkan Penghapusan Distribusi Gas 3 Kg

Pedagang Eceran di Salatiga Keluhkan Penghapusan Distribusi Gas 3 Kg

Tabung elpiji subsidi tiga kilogram  foto dok IST

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kebijakan pemerintah yang resmi menghapus sistem pengecer dalam penjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram mulai 1 Februari 2025 menuai keluhan dari pedagang gas eceran di Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Mereka kini kesulitan mendapatkan pasokan gas dari agen, sehingga stok di warung-warung kelontong selalu kosong dan banyak pembeli yang mengalami kesulitan.

Erli, Salah satu pedagang gas eceran di Perumahan Prajamulya, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berdampak besar bagi pedagang kecil.

“Kami tidak bisa lagi menjual gas subsidi ke pelanggan, padahal mayoritas pembeli kami adalah pedagang makanan. Selain itu, keuntungan dari penjualan gas juga berkurang drastis,” keluhnya senin (3.2.2025)

Sebelumnya, pengecer mendapat pasokan gas 3 kilogram dari agen atau pangkalan dengan sistem antar, minimal 10 tabung per minggu. Harga beli dari agen sekitar Rp19 ribu per tabung, kemudian dijual Rp22 ribu kepada pelanggan. Namun, setelah aturan baru diberlakukan, pasokan terhenti.

Erli juga menyebutkan bahwa sejumlah agen elpiji kini lebih memilih menjual gas subsidi di kios mereka sendiri dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp18.500 per tabung. Hal ini menyebabkan pasokan untuk warung kelontong berkurang drastis.

Erli berharap pemerintah segera mencari solusi agar pedagang gas eceran tetap bisa menjual gas subsidi, sehingga masyarakat, terutama pemilik warung makan, tidak kesulitan mendapatkan gas 3 kilogram.

Erli pedagang gas elpiji 3 kg eceran saat diwawancara Media

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]