RASIKAFM.COM | UNGARAN – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Semarang, Eko Lesmono, menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Komisi X DPR RI terkait perlindungan guru hingga penyelesaian tenaga non-ASN, dalam agenda dialog pendidikan baru-baru ini.
Eko menegaskan, poin utama yang disampaikan adalah pentingnya memasukkan klausul khusus tentang perlindungan guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diharapkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Kami berharap ada pasal khusus yang memberikan jaminan perlindungan dan kenyamanan bagi guru saat menjalankan tugasnya, sehingga tidak mudah dikriminalisasi. Semacam imunitas profesi ketika guru melaksanakan kewajibannya secara profesional,” ujarnya.
Selain perlindungan hukum, PGRI Kabupaten Semarang juga menyoroti penyelesaian tenaga non-ASN, khususnya guru honorer. Pasalnya, saat ini pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru, sementara setiap tahun terjadi pensiun guru yang berpotensi menimbulkan kekosongan formasi.
Ia berharap ada percepatan pengangkatan ASN sesuai kebutuhan dan formasi di masing-masing kabupaten/kota agar kekosongan akibat pensiun dapat segera terisi.
“Kami meminta ada solusi konkret, termasuk percepatan pengangkatan PNS maupun PPPK sesuai formasi daerah. Jangan sampai terjadi kekosongan guru karena tidak boleh lagi mengangkat honorer,” tegasnya.
PGRI juga menanggapi rencana sentralisasi pengelolaan guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Menurut Eko, kebijakan tersebut pada prinsipnya baik, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan kearifan lokal.
“Redistribusi guru sebaiknya berbasis kearifan lokal, agar guru tidak terlalu jauh dari domisili dan tetap memperhatikan kondisi sosial di daerah,” katanya.
Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kini dicairkan setiap bulan, Eko menyampaikan apresiasi atas kelancaran pencairan. Namun, masih ada sejumlah guru yang mengalami kendala akibat persoalan validasi data dan ijazah, terutama bagi guru yang baru menerima sertifikat pendidikan profesi.
“Harapan kami, dinas terkait dapat segera menyelesaikan persoalan administrasi tersebut agar hak guru dapat diterima tepat waktu,” ungkapnya.
Secara umum, Eko menyebut dua isu paling mendesak bagi guru saat ini, yakni pengesahan RUU Sisdiknas yang memuat perlindungan guru serta penyelesaian status dan kesejahteraan tenaga non-ASN. Di Kabupaten Semarang, jumlah anggota PGRI aktif tercatat sekitar 7.600 orang. Sementara total guru secara keseluruhan diperkirakan mencapai 12.000 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 660 guru tidak tetap (GTT/PTT) di sekolah negeri yang berstatus non-ASN.
“Sebagian dari mereka belum dapat mengikuti seleksi ASN karena belum memenuhi persyaratan administratif, dengan masa pengabdian rata-rata satu hingga tiga tahun. Kalau sampai diputus, akan terjadi kekosongan. Maka perlu ada solusi agar status mereka jelas dan kesejahteraannya terjamin,” pungkasnya. (win)