SEMARANG – Upaya penyelundupan narkotika menggunakan transportasi umum kembali digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Seorang kondektur bus antarkota berinisial DM (38), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditangkap setelah kedapatan membawa sabu yang disembunyikan di dalam botol permen saat bus yang ditumpanginya melintas di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui bus jurusan Magetan–Cileungsi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama personel PJR Ditlantas Polda Jateng dan petugas Jasa Marga untuk memantau bus yang dicurigai.
“Setelah target dipastikan berada di dalam bus, petugas menghentikan kendaraan di Gerbang Tol Banyumanik dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Yos Guntur, Minggu (2/8/2026).
Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen merek Doublemint dan disimpan di tas ransel hitam milik tersangka.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, DM memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
“Dari pengakuan tersangka, ia menerima sabu dari seseorang berinisial A untuk diedarkan. Keterangan tersebut masih kami dalami untuk mengungkap pemasok maupun jaringan yang berada di atasnya. Kami akan menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelaku utama,” tegas Yos Guntur.
Menurutnya, jaringan peredaran narkotika terus mengembangkan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat, salah satunya dengan memanfaatkan transportasi umum sebagai jalur distribusi. Karena itu, kepolisian akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti pentingnya peran masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor utama dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dipastikan terlindungi,” katanya.
Saat ini, DM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pelaku berinisial A yang diduga menjadi pemasok sabu sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal penjara seumur hidup.







