RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polres Semarang berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian spesialis katalis knalpot. Mereka beraksi di Lingkungan Ngrawan Lor, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang pada Kamis (16/11/2023) malam.
Komplotan yang terdiri dari tiga orang itu beroperasi menyasar mobil ambulans. Mereka adalah SH (53) warga Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang, CD (43) warga Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang, dan HS (31) warga Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra menyampaikan, pencurian itu diketahui sekitar pukul 18.45 WIB. Saat melakukan aksinya para pelaku diketahui warga. Anggota Polsek Bawen yang saat itu sedang melaksanakan giat patroli arus bubaran karyawan dan mendapatkan informasi tersebut segera mengamankan pelaku.
“Sehingga tidak menjadi sasaran kemarahan warga,” jelas Oka dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).
Sementara Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Aditya Perdana menjelaskan, modus yang digunakan oleh ketiga pelaku adalah meminta tolong kepada petugas ambulans untuk menjemput pasien. Ketiganya memiliki peran masing-masing. SH dan CD sebagai pencari sasaran, sementara HS bertugas mengeksekusi katalis knalpot ambulans.
“Setelah mendapat Korban, SH dan CD membawa ambulans beserta drivernya ke daerah Pasar Sapi Bawen untuk diajak makan. Saat makan, CD beralasan meminjam ambulans untuk menjemput pasien di daerah Karangjati dengan jaminan SH ditinggal bersama driver,” ungkapnya.
Driver yang tidak merasa curiga mengiyakan permintaan CD. Ambulans kemudian dibawa ke daerah Ngrawan dimana HS sudah menunggu di sana untuk melakukan aksinya. Namun sial, belum sempat selesai melepas katalis knalpot aksi CD dan HS diketahui masyarakat yang melintas.
“Kemudian diamankan warga dan diserahkan kepada petugas Polsek Bawen,” ujarnya.
Dari penuturan di depan penyidik, ketiga pelaku sebelumnya sempat melakukan aksi yang sama dengan menyasar mobil ambulans milik Pemerintah Desa Krincing, Kabupaten Magelang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil bernopol K 8924 WF, 3 katalis bekas yang sudah dimodifikasi yang sedianya akan diganti dengan katalis knalpot ambulans yang masih asli, serta dongkrak, cairan pelumas karat, dan berbagai jenis kunci.
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para driver ambulans untuk tidak sepenuhnya percaya kepada seseorang yang meminta bantuan.
“Silahkan dipastikan dahulu, agar kejadian dan modus serupa tidak terjadi kembali,” tandasnya. (win)