URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polres Semarang sukses mengungkap kasus pencurian katalis knalpot yang terjadi di Lingkungan Ngrawan Lor, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang pada Kamis (16/11/2023) malam. Komplotan terdiri dari SH (53), CD (43), dan HS (31) yang beraksi dengan menyasar mobil ambulans. Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terdeteksi sekitar pukul 18.45 WIB setelah mendapatkan laporan dari warga yang mengetahui aksi para pelaku.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Modus Minta Pertolongan Jemput Pasien, Tiga Pelaku Pencurian Gasak Katalis Knalpot Ambulans

Modus Minta Pertolongan Jemput Pasien, Tiga Pelaku Pencurian Gasak Katalis Knalpot Ambulans

Modus Minta Pertolongan Jemput Pasien, Tiga Pelaku Pencurian Gasak Katalis Knalpot Ambulans

Petugas menunjukkan salah satu unit ambulans yang menjadi sasaran pencurian katalis knalpot, Jumat (17/11/2023).

Foto: dok. Humas Polres Semarang

Petugas menunjukkan salah satu unit ambulans yang menjadi sasaran pencurian katalis knalpot, Jumat (17/11/2023).
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polres Semarang berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian spesialis katalis knalpot. Mereka beraksi di Lingkungan Ngrawan Lor, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang pada Kamis (16/11/2023) malam.

Komplotan yang terdiri dari tiga orang itu beroperasi menyasar mobil ambulans. Mereka adalah SH (53) warga Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang, CD (43) warga Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang, dan HS (31) warga Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan.

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra menyampaikan, pencurian itu diketahui sekitar pukul 18.45 WIB. Saat melakukan aksinya para pelaku diketahui warga. Anggota Polsek Bawen yang saat itu sedang melaksanakan giat patroli arus bubaran karyawan dan mendapatkan informasi tersebut segera mengamankan pelaku.

“Sehingga tidak menjadi sasaran kemarahan warga,” jelas Oka dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).

Sementara Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Aditya Perdana menjelaskan, modus yang digunakan oleh ketiga pelaku adalah meminta tolong kepada petugas ambulans untuk menjemput pasien. Ketiganya memiliki peran masing-masing. SH dan CD sebagai pencari sasaran, sementara HS bertugas mengeksekusi katalis knalpot ambulans.

“Setelah mendapat Korban, SH dan CD membawa ambulans beserta drivernya ke daerah Pasar Sapi Bawen untuk diajak makan. Saat makan, CD beralasan meminjam ambulans untuk menjemput pasien di daerah Karangjati dengan jaminan SH ditinggal bersama driver,” ungkapnya.

Driver yang tidak merasa curiga mengiyakan permintaan CD. Ambulans kemudian dibawa ke daerah Ngrawan dimana HS sudah menunggu di sana untuk melakukan aksinya. Namun sial, belum sempat selesai melepas katalis knalpot aksi CD dan HS diketahui masyarakat yang melintas.

“Kemudian diamankan warga dan diserahkan kepada petugas Polsek Bawen,” ujarnya.

Dari penuturan di depan penyidik, ketiga pelaku sebelumnya sempat melakukan aksi yang sama dengan menyasar mobil ambulans milik Pemerintah Desa Krincing, Kabupaten Magelang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil bernopol K 8924 WF, 3 katalis bekas yang sudah dimodifikasi yang sedianya akan diganti dengan katalis knalpot ambulans yang masih asli, serta dongkrak, cairan pelumas karat, dan berbagai jenis kunci.

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para driver ambulans untuk tidak sepenuhnya percaya kepada seseorang yang meminta bantuan.

“Silahkan dipastikan dahulu, agar kejadian dan modus serupa tidak terjadi kembali,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara