KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Dua Pria Asal Boyolali Ditangkap Atas Kasus Dugaan Pencurian Motor di Salatiga

Dua Pria Asal Boyolali Ditangkap Atas Kasus Dugaan Pencurian Motor di Salatiga

Dua Pria Asal Boyolali Ditangkap Atas Kasus Dugaan Pencurian Motor di Salatiga

Dua tersangka pencurian motor warga Boyolali saat diperiksa Polisi foto dok IST

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Dua orang laki-laki yang berasal dari Kabupaten Boyolali masing-masing berinisial WS Bin Sukirno, 36 Tahun dan AI Bin Jenal, 38 Tahun keduanya warga Andong Boyolali diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga. Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 yaitu pencurian sepeda motor di wilayah Kota Salatiga, Senin, 26/08/2024.

Keduanya dilaporkan oleh para korban, Yudita Pratama yang pada hari Minggu 25/08/2024 yang kehilangan sepeda motor Honda Beat, Tahun 2021, Warna Biru, No.Pol : H 6254 PK, di JLS Square Ngemplak Dukuh Sidomukti Salatiga, dan sebelumnya Fransiska Primaresty yang kehilangan sepeda motor Yamaha N MAX, di Jl. Imam Bonjol Gg Buntu Sidoejo Lor, Salatiga, pada hari Kamis Tanggal 04/07/2024.
Usai sepeda motornya tidak ada, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Salatiga.

“Setelah menerima laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan langkah penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti, kemudian Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaanya di wilayah Andong Boyolali, Tim Satreskrim langsung bergerak mengamankan kedua pelaku secara bergiliran di tempat tinggal masing-masing berikut barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan, keduanya selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan”, jelas Kasat Reskrim AKP Arifin Suryani.

Plh Kasi Humas Ipda Sutopo membenarkan bahwa Polres Salatiga telah berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Kota Salatiga, tersangka yang berhasil diamanakan ada dua orang warga Andong Boyolali, saat ini sedang dilakukan Penyidikan di kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman, Penjara paling lama 7 Tahun.

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang