URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dua pria asal Kabupaten Boyolali, berinisial WS (36) dan AI (38), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga atas dugaan pencurian sepeda motor di Kota Salatiga. Keduanya dilaporkan oleh korban, Yudita Pratama, yang kehilangan Honda Beat di JLS Square Ngemplak, Salatiga pada 25 Agustus 2024, dan sebelumnya oleh Fransiska Primaresty, yang kehilangan Yamaha NMAX di Jl. Imam Bonjol, Salatiga pada 4 Juli 2024.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dua Pria Asal Boyolali Ditangkap Atas Kasus Dugaan Pencurian Motor di Salatiga

Dua Pria Asal Boyolali Ditangkap Atas Kasus Dugaan Pencurian Motor di Salatiga

Dua Pria Asal Boyolali Ditangkap Atas Kasus Dugaan Pencurian Motor di Salatiga

Dua tersangka pencurian motor warga Boyolali saat diperiksa Polisi foto dok IST
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Dua orang laki-laki yang berasal dari Kabupaten Boyolali masing-masing berinisial WS Bin Sukirno, 36 Tahun dan AI Bin Jenal, 38 Tahun keduanya warga Andong Boyolali diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga. Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 yaitu pencurian sepeda motor di wilayah Kota Salatiga, Senin, 26/08/2024.

Keduanya dilaporkan oleh para korban, Yudita Pratama yang pada hari Minggu 25/08/2024 yang kehilangan sepeda motor Honda Beat, Tahun 2021, Warna Biru, No.Pol : H 6254 PK, di JLS Square Ngemplak Dukuh Sidomukti Salatiga, dan sebelumnya Fransiska Primaresty yang kehilangan sepeda motor Yamaha N MAX, di Jl. Imam Bonjol Gg Buntu Sidoejo Lor, Salatiga, pada hari Kamis Tanggal 04/07/2024.
Usai sepeda motornya tidak ada, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Salatiga.

“Setelah menerima laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan langkah penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti, kemudian Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaanya di wilayah Andong Boyolali, Tim Satreskrim langsung bergerak mengamankan kedua pelaku secara bergiliran di tempat tinggal masing-masing berikut barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan, keduanya selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan”, jelas Kasat Reskrim AKP Arifin Suryani.

Plh Kasi Humas Ipda Sutopo membenarkan bahwa Polres Salatiga telah berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Kota Salatiga, tersangka yang berhasil diamanakan ada dua orang warga Andong Boyolali, saat ini sedang dilakukan Penyidikan di kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman, Penjara paling lama 7 Tahun.

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan