URL audio tidak tersedia.

Radio Terbaik di Jawa Tengah (versi KPI)

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga menolak gugatan class action senilai Rp 3,1 triliun yang diajukan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melalui kuasa hukum Ibnu Rosyadi di Salatiga pada Kamis (7/8/2025). Penolakan terjadi karena gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formal sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002, khususnya Pasal 3 huruf F yang mengharuskan penjelasan detail terkait ganti rugi dan pendistribusiannya

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gugatan Class Action Anggota Koperasi BLN Salatiga Ditolak PN

Gugatan Class Action Anggota Koperasi BLN Salatiga Ditolak PN

Gugatan Class Action Anggota Koperasi BLN Salatiga Ditolak PN

Foto suasana sidang
Foto suasana sidang
Featured Image

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Salatiga akhirnya menolak gugatan class action yang diajukan oleh para anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) terkait sengketa dana senilai Rp 3,1 triliun. Gugatan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formal karena terganjal aturan detail mengenai ganti rugi dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Kuasa hukum anggota Koperasi BLN yang mengajukan gugatan class action, Ibnu Rosyadi, mengatakan, dalam sidang Kamis (7/8/2025) ada beberapa pertimbangan majelis hakim. “Sebelum masuk ke pokok perkara, ada pemeriksaan pendahuluan terakhir. Gugatan yang kami ajukan dinyatakan tidak masuk dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2002 yang mengatur tentang acara gugatan perwakilan kelompok atau class action,” katanya seperti dikutip kompas.com Minggu (10/8/2025).

Kabar terkait:

Ibnu mengungkapkan, koperasi BLN memiliki sekira 40.000 anggota yang tercatat di 24 kantor cabang dengan akumulasi modal yang disetorkan mencapai Rp 3,1 triliun. “Mereka ini merasa dirugikan setelah ada konversi program dari Sipintar ke Sijangkung sejak 17 Maret 2025, karena perhitungan bunga dan pengembalian modal awal tidak sesuai kesepakatan,” ujarnya.

“Pertimbangan majelis hakim mengacu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2002 Pasal 3 huruf F, karena menyangkut ganti rugi harus dijelaskan secara detail, secara jelas dan juga termasuk pendistribusiannya,” kata Ibnu. Ibnu mengungkapkan, kuasa hukum telah mencari data terkait anggota Koperasi BLN.

“Terus terang kami kesulitan mencari data secara detail, hingga kemarin baru 20.175 data anggota yang kami miliki secara global. Data ini untuk mendukung pendistribusian ganti rugi kepada anggota BLN jika gugatan class action diterima,” paparnya. Dengan kondisi tersebut, kata Ibnu, gugatan perwakilan kelompok atau class action No. 44/Pdt.G/2025/PN.Salatiga dinyatakan dihentikan. “Kami memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir dan menentukan upaya hukum selanjutnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, delapan anggota Koperasi BLN mengajukan gugatan class action melalui Pengadilan Negeri Salatiga pada Rabu (28/5/2025). Gugatan berawal dari keputusan sepihak pengelola koperasi tersebut, seiring dikeluarkannya surat No. 04.111/BLN/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025. Di surat tersebut disampaikan anggota yang mengikuti program Sipintar yang berbunga 4,17 persen per bulan akan dikonversi ke Sijangkung dengan bunga sebesar 2 persen per bulan. Selain gugatan class action, anggota juga melaporkan pengurus Koperasi BLN

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga mengungkap kasus peredaran psikotropika ilegal dengan menangkap dua pelaku dan menyita 73 butir obat keras dari lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba terhadap Muhamad ATR alias Aboy (30), warga Kabupaten Semarang, dan ASP alias Mehong (23), warga Kabupaten Boyolali. A
Satresnarkoba Salatiga Bekuk Dua Pelaku, 73 Butir Obat Terlarang Disita
Kepala Desa Papringan dan empat perangkat desa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang atas kasus pungutan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020. Penetapan dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, dan sebagai tindak lanjut, Camat Kaliwungu Yudianta menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik di Desa Papringan.
Camat Kaliwungu Tunjuk Plh Isi Kekosongan Perangkat Desa Papringan Imbas Kasus Pungli
Akun Instagram @dinaskegelapan_kaptensemarang dilaporkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, ke Polres Semarang pada Rabu, 30 Juli 2025, karena menyebarkan unggahan hoaks berupa surat edaran yang mencatut namanya dan berisi permintaan iuran kepada ASN untuk pembelian hadiah purna tugas.
Sekda Kabupaten Semarang Laporkan Akun Instagram Penyebar Hoaks Pungutan Nmax ke Polisi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020. Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Semarang Ismail Fahmi bersama tim penyidik, setelah pemeriksaan para tersangka yang sebelumnya berstatus saksi pada Senin (28/7/2025) di Kantor Kejari Kabupaten Semarang.
Pungli Program PTSL hingga Ratusan Juta, Kades dan Perangkat Desa Papringan Kompak Masuk Bui

INFOGRAFIS

TERKINI

SD Negeri Gedanganak 03 Ungaran, Kabupaten Semarang, akan mengikuti Lomba Mata Pelajaran dan Seni Islami (MAPSI) tingkat Kecamatan Ungaran Timur pada Sabtu, 31 Agustus 2025. Kepala sekolah, Siti Khikmah, menyampaikan bahwa persiapan telah dilakukan secara intensif dengan mendatangkan pelatih khusus dan melibatkan guru-guru terbaik untuk membimbing siswa pada berbagai cabang lomba seperti tilawah, khitobah, pidato, dan rebana.
SD Negeri Gedanganak 03 Ungaran Siap Tampil Gemilang di Ajang MAPSI
SD Negeri Gedanganak 03 Ungaran, Kabupaten Semarang, akan mengikuti Lomba Mata Pelajaran dan Seni Islami (MAPSI) tingkat Kecamatan Ungaran Timur pada Sabtu, 31 Agustus 2025. Kepala sekolah, Siti Khikmah,...
Jelang Aksi 13 Agustus di Pati, Polresta Siapkan Langkah agar Tetap Kondusif
Jelang Aksi 13 Agustus di Pati, Polresta Siapkan Langkah agar Tetap Kondusif
Menjelang aksi unjuk rasa 13 Agustus 2025, Polresta Pati menggelar Tactical Floor Game (TFG) di Ruang Sanika Satyawada, Mapolresta Pati pada Senin (11/8/2025) sore, dipimpin langsung Kapolresta Pati Kombes...
Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo
BKUD Jelaskan Kenaikan PBB di Ambarawa, Ada Perubahan NJOP
Seorang warga Baran Kauman, Ambarawa, Kabupaten Semarang bernama Tukimah (69) kaget ketika menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2025 yang melonjak dari sekitar Rp161...
Kecelakaan maut terjadi di Simpang ABC, Jalan Soekarno Hatta depan Mall Luwes, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, pada Senin (11/8/2025) ketika truk kontainer Nopol H 9327 OW yang dikemudikan Setyo Kaharto, warga Tambakmulyo, Tanjungmas, Kota Semarang, diduga mengalami rem blong dan kehilangan kendali hingga menabrak dua sepeda motor dan dua mobil yang berhenti di lampu merah.
Truk Kontainer Seret 2 Motor di Depan Luwes Salatiga, 1 Orang Meninggal
Kecelakaan maut terjadi di Simpang ABC, Jalan Soekarno Hatta depan Mall Luwes, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, pada Senin (11/8/2025) ketika truk kontainer Nopol H 9327 OW yang dikemudikan...
Mahasiswa angkatan 2022 Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi (FISKOM) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar rangkaian pertunjukan seni di tujuh sekolah mitra di Salatiga dan sekitarnya sepanjang akhir Juli hingga pertengahan Agustus 2025.
Mahasiswa UKSW Pamerkan Pertunjukan Seni Edukatif di Sekolah Sekitar Salatiga
Mahasiswa angkatan 2022 Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi (FISKOM) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar rangkaian pertunjukan seni di tujuh sekolah mitra...
Muat Lebih

POPULER

Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jl. Mutiara, dekat Café Golden, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga pada Selasa malam (05/08/2025), melibatkan mobil Honda Mobilio G-1365-DD yang dikemudikan Novemia Berliani Khalifa Adriani (26) dan membawa penumpang Parti Safira (20). Satlantas Polres Salatiga melalui Unit Gakkum menangani kasus ini setelah mobil diduga mengalami rem blong saat melaju dari arah Ki Penjawi menuju Bugel, sehingga menabrak tembok di sisi kiri jalan.
Laka Tunggal di Depan Cafe Golden Sembir, 2 Orang Luka
Polres Salatiga menangani kasus dugaan penembakan terhadap seorang pemuda bernama Yongki Akbar Setiawan (19) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga. Korban, warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mengalami luka tembak di punggung akibat proyektil kecil yang diduga dari senjata jenis airgun.
Polres Salatiga Dalami Dugaan Penembakan Warga Tuntang saat di JLS
Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga mengungkap kasus peredaran psikotropika ilegal dengan menangkap dua pelaku dan menyita 73 butir obat keras dari lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba terhadap Muhamad ATR alias Aboy (30), warga Kabupaten Semarang, dan ASP alias Mehong (23), warga Kabupaten Boyolali. A
Satresnarkoba Salatiga Bekuk Dua Pelaku, 73 Butir Obat Terlarang Disita

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).