URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
AS (45), seorang sales PT. Harapan Jaya Saguna, Salatiga, ditangkap Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 2.793.165.550. Warga Dusun Banjardowo, Desa Sembungharjo, Grobogan, ini diduga memanipulasi faktur penjualan dari 15 toko menggunakan surat jalan palsu, mengklaim pembayaran tempo 60 hari, padahal toko-toko tersebut membayar tunai.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2 Miliar Lebih, Warga Grobogan Teranca`m Menjadi Mantan

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2 Miliar Lebih, Warga Grobogan Teranca`m Menjadi Mantan

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2 Miliar Lebih, Warga Grobogan Teranca`m Menjadi Mantan

AS (45), seorang sales PT. Harapan Jaya Saguna, Salatiga, ditangkap Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 2.793.165.550. Warga Dusun Banjardowo, Desa Sembungharjo, Grobogan, ini diduga memanipulasi faktur penjualan dari 15 toko menggunakan surat jalan palsu, mengklaim pembayaran tempo 60 hari, padahal toko-toko tersebut membayar tunai.
Foto Arief Rasika
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menunjukkan Printer yang digunakan tersangka AS untuk beraksi
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Adalah AS (45), seorang sales PT. Harapan Jaya Saguna, Salatiga, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

AS, yang merupakan warga Dusun Banjardowo, Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, diduga telah menggelapkan hasil penjualan dari faktur yang telah dibayarkan oleh 15 toko. Kerugian perusahaan mencapai Rp 2.793.165.550.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP Arifin Suryani menjelaskan modus operandi tersangka AS adalah menggunakan surat jalan dan faktur penjualan palsu untuk memanipulasi data penjualan. AS melaporkan kepada perusahaan bahwa semua toko membayar secara tempo selama 60 hari, padahal kenyataannya seluruh toko membayar secara tunai ketika barang dikirim.

“Tersangka menjual barang bahan bangunan di bawah harga pasaran dan pembayaran diterima melalui rekening pribadinya. Selain itu, dia juga melakukan order fiktif dari beberapa toko,” ujar Kapolres saat pres rilis.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa ada enam toko yang tidak pernah memesan barang, tetapi oleh tersangka dimanipulasi seolah-olah telah melakukan pemesanan. AS juga memanipulasi surat jalan, meminta surat dari pengemudi untuk kemudian diganti dengan surat jalan palsu yang diserahkan kepada toko bangunan. Modus ini memungkinkan AS untuk mengubah pengiriman fiktif menjadi uang tunai.

“Tersangka menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dan terus melakukannya sampai akhirnya terbongkar. Jika tidak terungkap oleh pemilik perusahaan, tersangka bisa terus melanjutkan aksinya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Kini tersangka AS bakal menjalani hukuman akibat perbuatan yang sudah ia lakukan, dan menerima kenyataan pahit dipecat dari tempatnya bekerja.

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara