URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Nasib apes dialami oleh AS (34) warga Jomblang Kota Semarang, dan YL (35) warga Karangmoncol Purbalingga, yang menjadi bulan-bulanan warga setelah kedapatan mencuri handphone milik Risda (22), warga Desa Tempuran Bringin Kabupaten Semarang, pada Jumat (19/4/2024).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tepergok Mencuri Handphone, Dua Pemuda Babak Belur Dihajar Warga di Bringin

Tepergok Mencuri Handphone, Dua Pemuda Babak Belur Dihajar Warga di Bringin

Tepergok Mencuri Handphone, Dua Pemuda Babak Belur Dihajar Warga di Bringin

Foto: Humas Polres Semarang
Pelaku pencurian handphone warga Bringin berhasil diamankan warga, Jumat (19/4/2024).
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Nasib apes dialami oleh AS (34) warga Jomblang Kota Semarang, dan YL (35) warga Karangmoncol Purbalingga. Keduanya menjadi bulan-bulanan warga karena kedapatan mencuri handphone milik Risda (22), warga Desa Tempuran Bringin Kabupaten Semarang, Jumat (19/4/2024).

Dalam keterangannya, Kapolsek Bringin Iptu Sudaryono menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Sekira pukul 15.00 WIB korban berniat memasak di dapur dan meninggalkan handphone miliknya di kamar.

“Ternyata dua pelaku telah mengintai korban melalui jendela kamar yang terbuka,” ungkapnya, Sabtu (20/4/2024).

Saat mengetahui korban sudah tidak berada di kamar, pelaku AS masuk ke kamar korban melalui jendela sementara YL berperan mengawasi situasi sambil menunggu di atas sepeda motor. Sesaat setelah handphone diambil, korban masuk ke dalam kamar. Mengetahui pemiliknya datang, pelaku panik dan mencoba kabur melalui jendela kamar.

“Korban lalu berteriak dan memanggil ayahnya. Pelaku berusaha dikejar namun tidak berhasil,” terangnya.

Masih menurut Kapolsek, saat berusaha melakukan pengejaran, ayah korban mencurigai seseorang yang sedang duduk di atas sepeda motor tanpa plat nomor tak jauh dari rumahnya. Ia berusaha mendatangi dan seseorang tersebut mencoba melarikan diri sehingga ia berteriak memanggil warga.

“Ternyata orang tersebut adalah pelaku YL, selanjutnya warga lain berhasil mengamankan AS tidak jauh dari lokasi,” bebernya.

Warga yang terlanjur kesal sempat menghakimi keduanya sebelum akhirnya diserahkan kepada Polsek Bringin. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda BeAt tanpa Nopol yang digunakan sebagai sarana kedua pelaku, dan handphone Xiaomi milik korban. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara